DISWAYSOLO.ID – Deddy Corbuzier kini secara resmi menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan untuk bidang Komunikasi Sosial dan Publik, penghasilan Deddy Corbuzier sebagai Staf khusus Menhan wow?.
Dengan posisi ini, ia berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas dari pemerintah.
Sebagai Staf Khusus Menhan, Deddy akan membantu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam merumuskan strategi komunikasi dan hubungan masyarakat.
Ratusan Buruh Bilmman Geruduk PLN Tegal, Tuntut Gaji sesuai dengan UMK
Penghasilan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan
Deddy juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan dari negara sebagai imbalan atas tugasnya. Jumlah penghasilannya mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pertahanan.
Gaji dan Tunjangan Staf Khusus Menhan
Menurut Pasal 57 Perpres tersebut, Staf Khusus Menteri berhak atas hak keuangan dan fasilitas lainnya dengan nilai maksimal setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.
Sebagai tambahan, pangkat eselon 1 terbagi menjadi dua tingkatan, yaitu eselon Ia dan Ib,
dengan golongan tertinggi IVe dan terendah IVd.
Berdasarkan skala gaji PNS, gaji pokok yang akan Deddy Corbuzier terima sebagai Staf Khusus Menhan perkiraannya berada dalam kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan.
Gaji pokok bukanlah satu-satunya sumber pendapatan yang Deddy terima. Sebagai pejabat dengan kelas jabatan 16 di Kementerian Pertahanan, ia juga berhak atas tunjangan kinerja (Tukin) yang cukup signifikan.
Menurut Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 16 ketetapannya sebesar Rp 20.695.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan bulanan Deddy Corbuzier perkiraannya berkisar antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200.
Fasilitas dan Ketentuan Masa Jabatan
Selain gaji dan tunjangan, Deddy Corbuzier juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, termasuk dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal Kemenhan.
Namun, setelah masa jabatannya berakhir atau jika ia memilih untuk mengundurkan diri, Deddy tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi posisi Staf Khusus Menteri.






