TEGAL, DISWAYSOLO – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI) bersama Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggeruduk Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Tegal, Senin, 22 Juli 2024.
Para buruh bilmman (billing management) atau pekerja yang melakukan pengelolaan pelanggan PLN, meliputi pembacaan dan pencatatan angka kWh meter di wilayah kerja Tegal, Brebes, dan Pemalang menuntut gaji agar sesuai dengan upah minimum kota (UMK). Sebab, mereka menilai upah yang selama ini diterima tidak sesuai.
”Tuntutan kami di antaranya upah atau gaji agar sesuai UMK, sistem kerja tidak berubah-ubah, adanya slip gaji, dan dalam bekerja memiliki salinan surat perintah kerja (SPK). Kami juga tidak ingin ada intimidasi kepada sejumlah pekerja yang diminta mengundurkan diri hanya karena menuntut keadilan,” kata Majoni dalam orasinya.
Kemudian, lanjut Majoni, dalam bekerja juga ada pelarangan kebebasan berserikat yang dialami para buruh. Padahal, kebebasan berserikat dijamin undang-undang.
”Karena itu, kami menuntut pembayaran upah bulan Februari sampai Juni 2024 agar dirapel. Dan meminta kepada PLN UP3 Tegal ganti vendor atau tolak kepemimpinan site meneger sekarang,” kata Majoni.
Hal yang sama juga dikatakan Billman dari ULP Brebes Arif Susanto. Dia menegaskan soal gaji di bawah UMK setiap bulan. Apalagi sejak Februari sampai Juni 2024 belum dibayar.
”Bahkan ada yang hanya dapat upah Rp 66.000 per bulan. Itu katanya karena persentase dari target. Jadi ada pemotongan tapi tidak ada slipnya,” kata Arif.
Dalam orasinya, peserta aksi juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lebih besar sampai tiga hari berturut-turut sampai tuntutan dikabulkan.
”Kalau tidak ada jalan keluarnya, maka kami buruh sepakat minta ganti vendor saja. Kalau tidak dikabulkan, maka mulai hari ini akan demo sampai tiga hari,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan itu, Manajer PLN UP3 Tegal Aditya Darmawan mengaku, pihaknya di sini sifatnya hanya sebagai fasilitator saja. ”Ya kami telah menerima teman-teman dari SBBI. Kemudian kami mempertemukan vendor dengan mereka. Sebab dalam soal ini, antara UP3 dengan buruh tidak ada ikatan langsung,” paparnya.
Adit mengaku lega karena beberapa kesepakatan antara buruh dengan vendor telah ada. Dalam kesepakatan tahap pertama, di antaranya slip gaji akan diberikan kepada petugas, salinan itu SPK hingga sistem kerja. Terkait beberapa soal UMK, sudah ada kesepakatan dan saling menerima.
”Kami di sini adalah pekerjaan pelayanan masyarakat, yang melalui work order (WO) ke pihak 3. Kemudian pihak 3 ini yang berhubungan teknis dengan para buruh,” ulasnya.
Kemudian, secara secara profesional, selama ini teman-teman UP3 PLN sendiri tidak ada masalah. Sedangkan mereka yang melakukan aksi, adalah teman buruh kontrak yang teknisnya dihandle pihak 3.
”Meski begitu, kami tetap memberikan upaya dan mencari solusi agar semuanya ada kesepakatan dan menemui titik baik. Sehingga pelayanan masyarakat pun tetap terjaga,” pungkasnya.
Manager PT Citra Kontrak Asta Sudjati mengaku, sejak ada perubahan kinerja, memang penghitungan pengupahan dihitung melalui persentase hasil kerja yang dilakukan di lapangan. ”Makanya bila ada keterlambatan pengupahan, karena pembayaran akan diterimakan setelah sesuai dengan persentase pekerjaan,” ulasnya.
Jadi, sebenarnya tidak ada keterlambatan dalam pengupahan karena pembayaran gaji dibayarkan sesuai dengan volume base yang telah dikerjakan. ”Ini juga karena progres pembayaran secara aturan ada 3 filter dengan tujuan mereka dapat gaji sesuai waktu,” beber Asta.
Asta menyindir soal gaji sesuai UMK sebenarnya sudah diberikan. Bahkan mereka telah mendapatkan haknya untuk mendapatkan BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, hingga dana pensiun yang akan diberikan utuh. (*)