Lokal  

Dinas Dispermasdes Laksanakan Pengelolaan Aset  di Desa Lebaksiu Kidul Kabupaten Tegal

Dinas Dispermasdes Laksanakan Pengelolaan Aset Desa
Tim Kajian Aset Desa dari Dinas dispermasdes Kabupaten Tegal bersama Pmerintah desa Lebaksiu Kidul sedang berdialog.Dinas Dispermasdes. Laksanakan Pengelolaan Aset Desa

SLAWI, diswaysolo.id – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Permasdes dan Pemerintah Desa Lebaksiu Kidul bersama Tim Kajian Aset Desa Tingkat Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pengecekan dokumen dan tinjauan lapangan terhadap objek Bangun Guna Serah (BGS) pada tanah kas milik desa. Dinas Dispermasdes Laksanakan Pengelolaan Aset.

Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Kantor Kepala Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Kajian Aset Kabupaten Tegal dan Pemerintah Desa Lebaksiu Kidul yang secara langsung melaksanakan pemeriksaan dokumen kelengkapan berkas dan tinjauan lapangan objek yang akan di jadikan BGS.

Baca Juga:  Simbol Kebersamaan dan Gotong royong, Peresmian Renovasi Gedung Arofah dan Halal Bihalal IPHI Kota Tegal

Dinas Dispermasdes Laksanakan Pengelolaan Aset  di Desa Lebaksiu Kidul Kabupaten Tegal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Teguh Mulyadi SKM MSi mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan aset desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

“Aturan tersebut memberikan landasan hukum bagi desa dalam mengelola aset secara transparan, akuntabel, danberkelanjutan”. Ungkapnya.

Kepala Desa Lebaksiu Kidul, Arohdin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjamin kejelasan status dan optimalisasi pemanfaatan tanah khas desa, khususnya dalam skema Bangun Guna Serah.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Boyolali Belajar di Dinas Permasdes Kabupaten Tegal

Ini  bertujuan untuk mendukung pembangunan desa melalui peningkatan pendapatan asli desa secara berkelanjutan tanpa menghilangkan hak milik desa atas aset tersebut.

Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh penerapan tata kelola aset desa yang baik, “Juga meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pentingnya pendataan, pengawasan, dan pemanfaatan aset desa secara tepat guna dan tepat sasaran”.Tuturnya.