Sragen  

Pemkab Sragen Menetapkan Gading Gajah Purba sebagai Simbol Pembangunan Wilayahnya

Gading gajah purba sebagai simbol pembangunan wilayah di Pemkab Sragen
Gading gajah purba sebagai simbol pembangunan wilayah di Pemkab Sragen

SRAGEN, diswaysolo.id – Kabupaten Sragen di Provinsi Jawa Tengah tidak dikenal sebagai habitat gajah seperti di Provinsi Lampung. Juga tidak sebanding dengan Botswana di Afrika yang memiliki populasi gajah liar mencapai 130.000 ekor. Namun, saat berkunjung ke Sragen, kita akan menemukan banyak gapura desa atau kecamatan yang berbentuk gading gajah.

Pemerintah Kabupaten Sragen menyadari potensi yang dimiliki daerah ini, yaitu keberadaan Museum Purbakala yang terkenal di seluruh dunia.

Di Desa Sangiran, Kecamatan Kalijambe, terdapat Museum Manusia Purba dan Hewan Purba, yang menampilkan koleksi gajah purba. Bukti keberadaan gajah purba ini terlihat dari penemuan gading gajah yang berasal dari zaman dahulu.

Dalam atikel ini akan kami telusuri tentang Pemkab Sragen menetapkan gading gajah purba sebagai simbo pembangunan wilayahnya. Mari kita simak dan baca hingga selesai ya!

Penemuan gading gajah purba

Penemuan gading gajah purba ini tidak hanya terjadi ribuan tahun yang lalu. Sebagai contoh, pada Januari 2020, seorang warga dari Dukuh/Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, bernama Puryanto (42 tahun), menemukan 20 fragmen gading gajah purba.

Ketika tim dari Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didiskbud) Sragen mengunjungi Puryanto, ia belum mengambil keputusan mengenai perawatan 20 fragmen fosil gading gajah purba yang ditemukannya. Ia menyatakan tidak keberatan jika fosil tersebut diserahkan kepada BPSMP Sangiran.

Setelah mendapatkan kepastian mengenai kompensasi yang akan diterimanya, Puryanto akan menyerahkan temuan fosil gajah purba yang memiliki panjang 4 meter. Proses penemuan fosil yang berusia 700.000 tahun ini melibatkan lima orang warga.

Besaran kompensasi yang diterima tergantung pada jenis dan ukuran fosil yang ditemukan, dengan kompensasi tertinggi biasanya diberikan untuk temuan fosil manusia purba. Tiga tahun lalu, seorang warga menemukan tulang di dekat telinga homo erectus di Desa Manyarejo, dan penemu fosil tersebut menerima kompensasi sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga:  Pura Puspita Raga di Desa Musuk Sragen, Menjaga Toleransi Antar Umat Beragama

Kepala Seksi Perlindungan BPSMP Sangiran, Dody Wiranto, menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk merawat benda cagar budaya secara mandiri sesuai dengan amanat UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Dody menambahkan bahwa terdapat banyak museum benda cagar budaya yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin merawat benda cagar budaya tersebut secara mandiri.

Syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban untuk melaporkan koleksi museum secara berkala, memastikan informasi yang disampaikan kepada pengunjung adalah akurat, bersedia melakukan konservasi secara berkala, dan menjaga benda cagar budaya agar tidak hilang.

“Benda cagar budaya merupakan aset negara. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa benda tersebut tidak hilang meskipun dirawat secara mandiri oleh masyarakat,” tegas Dody.

Ikon yang Kuat

Pemerintah Kabupaten Sragen menyadari bahwa keunikan daerah merupakan elemen penting yang membedakan dan menjadi ikon.

Oleh karena itu, Pemkab Sragen menganggap keberadaan Museum Purbakala Sangiran, terutama fosil gading gajah purba, sebagai ciri khas yang layak dijadikan ikon yang kuat bagi Kabupaten Sragen.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Sragen, Zubaidi, menjelaskan bahwa ikon tersebut diwujudkan dalam bentuk tetenger atau tanda, yaitu gapura yang berbentuk gading gajah purba. Pembangunan gapura ini diprioritaskan di lokasi-lokasi strategis.

Saat ini, pengunjung yang datang ke Kabupaten Sragen dapat dengan mudah menemukan gapura atau tugu gading gajah purba di berbagai tempat, seperti di perbatasan dengan Kabupaten Karanganyar, Alun-Alun Sasono Langen Putro, dan Museum Sangiran.

Pembangunan ikon gading gajah ini diatur dalam peraturan bupati (Perbup). Sesuai dengan Perbup tersebut, gapura atau tugu gading gajah akan dibangun di lingkungan kantor-kantor kecamatan di Sragen yang terdiri dari 20 kecamatan.

Baca Juga:  Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi pada Hari Libur, Gunung Kemukus Ramah Keluarga

Proses pembangunan dimulai dari Kecamatan Grompol, diikuti oleh Kecamatan Sambungmacan, Kedawung, Mondokan, Gemolong, dan seterusnya.

Keberadaan gapura, tugu, atau patung gading gajah purba ini merupakan bagian dari penataan lingkungan publik dan kecamatan. Setiap penataan memerlukan anggaran antara Rp 400 – 500 juta.

Gagasan untuk menjadikan gading gajah purba sebagai maskot Sragen, yang juga dikenal sebagai Bumi Sukowati, awalnya mendapat kritik dari beberapa anggota dewan. Namun, seiring waktu, gagasan ini mulai diterima dan mampu memperkuat citra pariwisata sejarah dan budaya di Sragen.

Demikian penelusuran tentang Pemkab Sragen menetapkan gading gajah purba sebagai simbo pembangunan wilayahnya. Semoga bermanfaat.