Semarang,diswaysolo.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menahan seorang pegawai bank di Kutoarjo atas tuduhan korupsi senilai Rp 4,25 miliar.
Tersangka yang berinisial TPN merupakan petugas operasional kredit di cabang bank tersebut.
Penahanan tersebut setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan pada akhir November 2025.
Kasus ini menguak modus penipuan layanan “prioritas” fiktif yang merugikan nasabah dan negara
Dugaan Korupsi
Pada Selasa 25 November 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menahan TPN, pegawai sebuah bank di cabang Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2013/M.3/Fd.2/11/2025 menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penarikan pinjaman serta pendebetan simpanan nasabah tanpa izin.
TPN yang menjabat sebagai Petugas Operasional Kredit (POK), ada dugaan secara sistematis memanipulasi fasilitas bank. Modusnya menawarkan layanan prioritas kepada nasabah. Seolah-olah nasabah mendapatkan keuntungan khusus. Padahal layanan tersebut tidak pernah ada peresmian oleh bank.
Setelah nasabah setuju, TPN kemudian menarik dana dari rekening mereka tanpa persetujuan.
Akibat tindakan itu, kerugian terhadap bank dan secara luas terhadap keuangan negara, perkiaannya mencapai Rp 4,25 miliar.
Pihak penyidik belum merinci berapa banyak nasabah yang terdampak, karena penyidikan masih berlangsung.
Namun, jumlah kerugian menunjukkan bahwa praktik itu berlangsung dalam skala cukup besar.
Ada jeratan hukuman untuk tersangka dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah ada perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001). Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau secara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18.
Tahan selama 20 Hari
Sebagai tindak lanjut, TPN akan berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang selama 20 hari ke depan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan internal di lembaga perbankan dan transparansi terhadap nasabah.
Modus “layanan prioritas palsu” yang ditawarkan secara personal di luar mekanisme resmi bank menunjukkan celah korupsi.
Penegakan hukum seperti ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Penahanan TPN oleh Kejati Jateng atas dugaan korupsi Rp 4,25 miliar membuka tabir penyalahgunaan fungsi di dalam bank.
Kasus ini menunjukkan bagaimana manipulasi sistem bisa terjadi ketika kontrol internal lemah. Penting bagi bank dan regulator untuk memperketat prosedur kredit dan transaksi, serta menjaga hak nasabah.
Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi institusi keuangan di Indonesia.






