Wonogiri,diswaysolo.id – Kejadian memilukan terjadi di Kabupaten Wonogiri, di mana seorang kakek berusia 66 tahun ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih SD.
Kasus itu terbongkar ketika ibu korban menemukan uang sebesar Rp 9.500 di dalam tas anaknya.
Uang tersebut ternyata diberikan oleh sang kakek, yang kemudian diakui oleh korban setelah dibujuk halus.
Polisi pun bergerak cepat dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, sekaligus menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
Kasus Kakek di Wonogiri
Polres Wonogiri melakukan penangkapan terhadap seorang pria lansia berinisial S, warga Kecamatan Slogohimo, atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Korban adalah seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari keluarga korban pada Rabu, 12 November 2025.
Awal mula kasus ini terbongkar ketika ibu korban menemukan sejumlah uang kecil, Rp 9.500, di dalam tas anaknya.
Uang ini kemudian dipertanyakan, dan setelah didesak, korban mengungkap bahwa uang tersebut diberikan oleh pelaku, S.
Saat ditanya kembali, korban akhirnya menceritakan tindakan bejat yang diduga telah terjadi di rumahnya.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa tindakan kekerasan seksual itu kemungkinan telah berlangsung berulang kali sejak Mei hingga 10 November 2025.
Pelaku dan korban diduga memiliki akses ke rumah korban, tempat kejadian perbuatan tersebut berlangsung. Karena itulah, polisi menyatakan bahwa kasus ini sangat serius dan memerlukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Wonogiri melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, menegaskan bahwa tersangka sudah diamankan dan statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka dalam proses hukum.
Tangani Kasus Kekerasan
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan prinsip perlindungan maksimal.
Mereka menjunjung tinggi hak-hak korban selama proses penyidikan dan nantinya dalam persidangan.
Mengenai ancaman hukum, pelaku kemungkinan bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 dan Pasal 15 dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara, menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini di mata hukum.
Kasus ini sangat tragis dan menyayat hati: seorang anak kecil menjadi korban tindakan bejat, dan motif kecil seperti uang Rp 9.500 menjadi pemicu terbongkarnya kekerasan seksual.
Kejadian tersebut menggambarkan kelemahan dalam sistem perlindungan anak, terutama di tingkat keluarga dan lokal, yang membuat predator bisa mengeksploitasi korban dengan cara sangat dekat.
Penahanan pelaku dan ancaman hukuman berat adalah langkah awal, tetapi yang lebih penting adalah memberi pemulihan dan dukungan psikologis kepada korban agar trauma bisa diminimalisir.
Masyarakat dan aparat perlu terus waspada dan lebih aktif mencegah kasus serupa agar tidak terulang.






