Pegawai Koperasi Palsu di Wonogiri Gondol Mobil Agunan

Wonogiri,diswaysolo.id – Seorang pria di Wonogiri telah tertangkap polisi setelah nekat membawa kabur mobil milik nasabah koperasi.

Ia mengaku sebagai pegawai koperasi, padahal koperasi tersebut tidak sah.

Modusnya melibatkan pemalsuan surat kuasa agar bisa menebus BPKB mobil sebagai agunan.

Tindakannya mengejutkan korban dan pihak kepolisian, sehingga jadi peringatan keras bagi masyarakat yang meminjam di koperasi.

Gondol Mobil Agunan 

Pelaku bernama Elyas Sutiyono (44), warga Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, tertangkap oleh Satreskrim Polres Wonogiri.

Ia mengaku sebagai pegawai koperasi untuk meyakinkan korban bahwa proses penarikan agunan berjalan resmi.

Dengan perannya sebagai “pegawai”, Elyas berhasil meyakinkan korban bahwa mobil Toyota Kijang Innova milik korban. Mobil tersebut masih dalam agunan koperasi dan harus tarik kembali karena BPKB belum lepas.

Untuk mewujudkan aksinya, Elyas menggunakan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan korban.

Surat kuasa ini agar koperasi “membolehkan” dia menebus BPKB mobil. Ironisnya, korban tidak pernah menandatangani surat ini secara sadar.

Setelah ada surat kuasa itu, Elyas mendapat akses ke BPKB, seolah-olah melunasi pinjaman atas nama korban.

Setelah berhasil memperoleh BPKB, Elyas menghubungi korban dan menyatakan dirinya sebagai pihak koperasi yang bertugas menarik kendaraan.

Pada 4 Juli 2025, korban bertemu Elyas di Wonogiri Kota dan menyerahkan mobil dengan alasan resmi.

Pelaku lantas membawa mobil Innova tersebut dengan klaim akan kembali setelah proses agunan selesai. Padahal korban tidak tahu bahwa BPKB sudah ada penebusan.

Kecurigaan korban muncul ketika mobil dan BPKB tidak kunjung kembali. Korban kemudian melakukan konfirmasi ke koperasi, dan mendapatkan kabar mengejutkan, pinjaman atas nama korban sudah “lunas” oleh Elyas.

Atas pengakuan inilah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri pada 29 Oktober 2025.

Baca Juga:  Inilah Wisata Kuliner Legendaris Wonogiri, Cita Rasa Unik Nasi Tiwul Mbok Sembleng

Tertangkap di Trenggalek

Polisi berhasil menangkap Elyas di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada malam 17 November 2025.

Penyiataan dari tangan pelaku yakni barang bukti satu unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AD-1571-F, serta STNK dan BPKB kendaraan.

Untuk perbuatannya, Elyas terjerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya bisa mencapai 4 tahun penjara.

Kasus ini mengungkap bahaya besar dari koperasi abal-abal yang beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Modus pemalsuan dokumen seperti surat kuasa menunjukkan bagaimana pelaku bisa mengeksploitasi sistem kepercayaan nasabah.

Penangkapan Elyas oleh polisi menjadi sinyal tegas bahwa tindakan kriminal semacam ini tidak akan terbiarkan.

Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum menjaminkan kendaraan sebagai agunan — pastikan koperasi yang dipilih berizin, transparan, dan memiliki reputasi baik.