AKP Ardi menegaskan, segera setelah kejadian ini dilaporkan, pelaku langsung dapat ditangkap oleh petugas. “Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap di garasi mobil PT ICA di wilayah Kebakkramat, Karanganyar.
Pelaku DSW ini diketahui merupakan seorang karyawan swasta asal Karanganyar, dengan catatan kepolisian menunjukkan bahwa ia adalah residivis kasus Narkoba dan Pencurian, ” ujar AKP Ardi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana mengenai Tindak Pidana Penganiayaan. Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk Airsoft gun yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Pelaku dan korban ini, menurut Kasatreskrim, sebelumnya pernah menjalin hubungan dekat.






