Menguak Kisah Pernikahan Viral: Mahar Rp 3 M dan Bulan Madu di Purwantoro

Wonogiri,diswaysolo.id – Kisah pernikahan Mbah Tarman dan Shela Arika menjadi sorotan publik setelah prosesi akad mereka viral di media sosial.

Kehebohan muncul bukan hanya karena perbedaan usia yang jauh, tetapi juga karena mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang disampaikan dalam acara itu.

Tak lama kemudian muncul kabar bahwa Mbah Tarman kabur setelah akad. Namun keluarga menyanggah isu tersebut dan menyatakan bahwa pasangan ini kini tengah melakukan bulan madu di Purwantoro, Wonogiri.

Artikel ini akan menyajikan fakta, klarifikasi, serta tanggapan pihak terkait secara runtut dan objektif.

Pernikahan Viral

Acara akad nikah berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan pada Rabu malam (8 Oktober 2025).

Dalam video yang tersebar, penghulu menyebutkan bahwa mahar terdiri dari seperangkat alat salat dan sebuah cek senilai Rp 3 miliar dengan bayar tunai.

Lokasi dan identitas mempelai pun telah ada konfirmasi dari Kepala Desa Jeruk, bahwa pengantin pria bernama Tarman, berusia 74 tahun dari Karanganyar, sedangkan pengantin wanita bernama Shela Arika, usia 24 tahun dari Pacitan.

Begitu video tersebut viral, muncul kabar dari warganet bahwa cek mahar tersebut ternyata palsu dan bahwa Mbah Tarman kabur membawa motor milik keluarga mempelai wanita.

Ada pula tuduhan bahwa kendaraan saat akad merupakan rental. Isu-isu itu tersebar melalui media sosial dan menjadi bahan perdebatan netizen.

Menanggapi kabar tersebut, ibu Shela, Kana Kumalasari, menegaskan bahwa anaknya dan Tarman baik-baik saja.

Mereka sedang menikmati bulan madu di Purwantoro dan tidak ada unsur kabur seperti yang ada beritanya.

Pihak keluarga bahkan melakukan video call dengan pasangan tersebut sebagai bukti keberadaan mereka.

Baca Juga:  Keunikan Makanan Khas Wonogiri, Sego Kuning Mbok Sriwi Buka Hanya 6 Kali Dalam Satu Bulan

Tidak Kabur

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa situasi. Datang ke rumah keluarga wanita dan memverifikasi melalui video call bahwa pasangan tersebut memang sedang berada di Purwantoro.

Ia menyatakan bahwa rumor kabur tidak terbukti dan bahwa pernikahan itu sah secara agama dan negara.

Walaupun pihak keluarga menekankan nilai keabsahan pernikahan, keraguan publik terhadap keaslian cek mahar tetap menggelayuti.

Kana menyatakan bahwa dia tak mengetahui detail proses pencairan cek tersebut: yang penting adalah bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan hukum.

Selain itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa jika ada pihak yang merasa rugi, mereka terbuka untuk menerima laporan aduan pidana.

Kisah pernikahan Mbah Tarman dan Shela Arika menunjukkan bagaimana pemberitaan viral bisa memunculkan tudingan, kontroversi, dan tekanan publik.

Namun dari sisi keluarga dan kepolisian, pasangan tersebut masih mempertahankan narasi bahwa mereka menjalani bulan madu di Purwantoro dan tidak melakukan aksi melarikan diri.

Meskipun demikian, keraguan terhadap mahar cek Rp 3 miliar tetap menjadi bayang-bayang yang sulit hilang.

Jika memang ada pihak yang merasa rugi, proses hukum terbuka bagi siapa pun. Kasus ini mengingatkan kita bahwa di era media sosial, sebuah momen pribadi bisa cepat menjadi konsumsi publik dan kebenaran sering kali harus terbukti lewat fakta