Pemilik sepeda motor tersebut dapat mengambil kendaraannya dengan membawa knalpot standar dan langsung menggantinya.
“Oleh karena itu, kendaraan tersebut dapat mengambilnya jika knalpotnya telah kalian ganti dengan yang asli atau standar, dan tentunya sesuai dengan mekanisme penanganan perkara tilang.
Tindakan ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif lainnya,” tambahnya.
Pihaknya berharap penindakan ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Ia juga menegaskan bahwa Polres Sragen berkomitmen untuk mewujudkan zero knalpot brong.
“Hindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, mari saling menghormati hak sesama pengguna jalan serta masyarakat yang kami lalui, tunjukkan bahwa organisasi yang kita ikuti memberikan kebaikan bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.






