SRAGEN, diswaysolo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen sedang merancang sebuah skema untuk memberikan keringanan pajak bagi sektor usaha rumah makan dan perhotelan. Kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Usaha di Sragen akan memperoleh keringanan pajak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto.
Inisiatif keringanan pajak ini merupakan dukungan Pemkab Sragen terhadap program yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui solo great sale (SGS).
“Itu nanti bisa berjalan dengan baik. Dukungan dari kami, nanti kami rencanakan untuk ada pengurangan pajak. Ini untuk rumah makan dan restoran,” ujar Dwiyanto.
Usaha di Sragen Akan Memperoleh Keringanan Pajak Bagi Pelakunya
Dia menegaskan, Pemkab Sragen akan terus mendukung program SGS ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memajukan perekonomian daerah.
Sebagai bentuk dukungan, program ini akan berfokus pada keringanan pajak, bukan pembebasan pajak. “Jadi, kita kaitkan dengan SGS adalah keringanan pajak untuk hotel dan rumah makan. Bukan pembebasan,” tegasnya.






