Pendaftaran PPDB/SPMB SMP Kota Surakarta

SURAKARTA, diswaysolo.id – Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK di Kota Surakarta Tahun Ajaran 2025/2026, pelaksanaanya segera.

Bagi calon siswa dan orang tua yang berencana melanjutkan pendidikan di Kota Surakarta, berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, dan jadwal pelaksanaan.

Untuk para orangtua berikut ini adalah ulasan yang tepat untuk informasi mengenai pendaftaran PPDB di Kota Surakarta.

Penasaran? yuk simak ulasannya langsung berikut ini mengenai penerimaan siswa baru di Sekolah khususnya di Kota Surakarta.

PPDB Kota Surakarta 

Pemerintah Kota Surakarta telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP tahun ajaran 2025/2026. Calon siswa dan orang tua perlu memahami persyaratan serta jalur pendaftaran yang tersedia agar proses masuk sekolah berjalan lancar.

Calon siswa harus sudah lulus dari SD/MI atau satuan pendidikan sederajat, dan membuktikannya dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah.

Persyaratan Khusus

1. Jalur Zonasi Reguler

Calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi ijazah SD/MI atau satuan pendidikan lain yang sudah dilegalisir.

  • Fotokopi akta kelahiran yang terlegalisir.

  • Fotokopi kartu keluarga yang terlegalisir.

  • Jika sudah memiliki, sertakan juga fotokopi kartu identitas anak.

Calon siswa harus memasukkan semua berkas ke dalam map berwarna kuning dan menyerahkannya saat proses verifikasi di sekolah tujuan.

2. Jalur Prestasi

Jika calon siswa memiliki prestasi akademik atau non-akademik, maka mereka bisa mendaftar lewat jalur prestasi dengan menyertakan:

  • Surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa siswa masuk peringkat I, II, atau III di sekolahnya.

  • Daftar nilai kelulusan.

  • Bagi siswa dari luar Kota Surakarta, mereka harus melampirkan surat keterangan nilai rata-rata kelulusan tertinggi dari kepala sekolah.

  • Surat keterangan konversi nilai dari piagam penghargaan, serta fotokopi piagam tersebut.

  • Fotokopi ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak (jika ada), semuanya dalam bentuk yang sudah terlegalisir.

Baca Juga:  Pemuda dari Bogor Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Sepeda Motor di Solo

Masukkan semua berkas tersebut ke dalam map berwarna biru dan serahkan saat proses verifikasi di sekolah tujuan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Calon siswa yang mengikuti orang tua pindah tugas bisa mendaftar melalui jalur ini. Bagi pndaftar , mereka harus melampirkan:

  • Fotokopi ijazah SD/MI atau yang sederajat.

  • Fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah dilegalisir.

  • Surat keterangan mutasi tugas dari instansi tempat orang tua bekerja.

  • Surat keterangan alamat tinggal atau rumah dinas.

Seluruh dokumen tersebut harus disusun rapi dalam map berwarna hijau saat proses verifikasi di sekolah tujuan

Jalur Pendaftaran

Pemerintah menyediakan beberapa jalur pendaftaran agar proses PPDB berjalan adil dan merata, yaitu:

  • Jalur Zonasi – Calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah bisa mendaftar lewat jalur ini. Pemerintah mengalokasikan kuota sebesar 55% dari daya tampung sekolah untuk jalur zonasi.

  • Jalur Afirmasi – Jalur ini terbuka bagi siswa dari keluarga kurang mampu, anak yatim/piatu, atau anak panti asuhan. Pemerintah menetapkan kuota 35% untuk jalur ini.

  • Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali – Calon siswa yang mengikuti orang tua yang pindah tugas ke Kota Surakarta bisa mendaftar lewat jalur ini, dengan kuota 5%.

  • Jalur Prestasi – Siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik bisa menggunakan jalur ini. Pemerintah menetapkan kuota 10% dari total kursi yang tersedia.

Nah itulah ulasan mengenai pembukaan PPDB SMP di Kota Surakarta. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah referensi untuk kamu semua ya!