SRAGEN, diswaysolo.id – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil menangkap dua pengedar narkoba dan menyita puluhan gram sabu. Polisi Sragen membekuk dua pengedar.
Penangkapan pertama berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 20.00. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sragen mengamankan seorang pria berinisial ALS alias Bogel, 29 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo.
Bogel kami tangkap di sebuah warung angkringan di Dukuh Gondang, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung.
Petugas menyita 0,75 gram sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dan tersimpan dalam lakban coklat. Bogel mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Polisi Sragen Membekuk Dua Pengedar Narkoba Semalam
Tak lama setelah itu, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal kembali bergerak cepat. Kali ini, target mereka adalah DP, 28 tahun, alias Gemblung, yang merupakan warga Kecamatan Sambirejo. Gemblung yang telah menjadi incaran akhirnya berhasil kita tangkap di rumahnya.
Saat penggeledahan, ketua RT setempat ikut menyaksikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan.
Total 49,88 gram sabu yang dikemas dalam enam plastik klip bening dengan berbagai ukuran berhasil kita sita. Gemblung tidak dapat membantah bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka ini dan memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satres Narkoba yang oleh Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi pimpin.
“Ini merupakan wujud komitmen Polres Sragen dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Petrus.
Total barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari kedua pelaku mencapai 50,63 gram, jumlah yang cukup signifikan untuk kategori peredaran di Kabupaten Sragen.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
Baca juga: Bupati Sragen Mengecam Aksi Anarkis yang Terjadi saat May Day di Semarang
Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (sabu) dengan berat melebihi 5 gram atau memiliki, menyimpan.
Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup.






