Pengamat Hukum UMS, UU TNI Miliki Potensi Ancam Keberlangsungan Demokrasi

Surakarta
Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Solo(UMS) Mohammad Indra Bangsawan

Diswaysolo.id – Mohamad Indra Bangsawan, seorang pengamat dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan berpotensi mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Pengamat hukum UMS.

“Demokrasi di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan. Salah satu tanda menurunnya demokrasi adalah meningkatnya keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan.

UU TNI ini dapat memperburuk situasi tersebut dengan melegalkan keterlibatan militer di area yang seharusnya menjadi ranah sipil,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Solo Siapkan Tiga Bus Program Mudik Gratis dari Jakarta Menuju Solo

Pengamat Hukum UMS, UU TNI Miliki Potensi Ancam

Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap UU TNI, terutama terkait peran militer dalam pemerintahan dan kehidupan politik.

“Militer seharusnya berkonsentrasi pada tugasnya dalam menjaga pertahanan negara, bukan terlibat dalam urusan sipil.

UU ini justru membuka peluang bagi peningkatan keterlibatan militer, yang menjadi indikasi kemunduran demokrasi dan mengancam supremasi sipil atas militer,” tambah Indra.

Ia menilai bahwa pengesahan UU TNI ini terkesan mendadak dan tidak melalui proses perencanaan yang matang.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah (PWM Jateng) tersebut menekankan bahwa setiap penyusunan peraturan perundang-undangan memerlukan waktu yang cukup panjang.

Namun, dalam kasus ini, waktu yang tersedia tampak terburu-buru. Salah satu hal yang menarik perhatian Indra adalah fakta bahwa UU TNI sebelumnya tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Tetapi tiba-tiba diputuskan untuk dimasukkan tanpa pertimbangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Mengapa RUU TNI dapat muncul dan diproses dengan cepat meskipun sebelumnya tidak termasuk dalam Prolegnas? Pertanyaan ini masih belum terjawab dengan jelas, tegasnya.

Draf revisi UU TNI juga tidak pernah secara resmi disebarluaskan oleh DPR. Akibatnya, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara efektif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Masyarakat berhak mendapatkan akses yang mudah terhadap naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan.

“Namun, kenyataannya, dokumen tersebut masih sulit diakses dan belum ada transparansi mengenai perubahannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Persis Solo Fokus Latihan Fisik Sebelum Melawan Malut United

Publik seharusnya memiliki akses untuk memahami

Menurut Indra, hal ini menjadi ironi dalam proses bernegara, di mana publik seharusnya memiliki akses untuk memahami substansi dari setiap perubahan peraturan yang diusulkan.

Dalam konteks partisipasi publik, Indra menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. “Idealnya, perubahan undang-undang harus melibatkan berbagai pihak dan dilakukan melalui proses yang terbuka.

Suara masyarakat harus didengar dan dipertimbangkan. Namun, dengan proses yang terburu-buru, kita seolah dipaksa untuk menerima hasil yang sudah ditentukan,” katanya.

Polresta Solo Kerahkan 900 Personel Gabungan, Untuk Operasi Ketupat Candi 2025

Isu mengenai UU TNI saat ini masih menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan masyarakat sipil, telah menggelar unjuk rasa sejak UU tersebut disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Meskipun UU tersebut telah disahkan, Indra berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan dan melibatkan masyarakat secara lebih luas dalam setiap proses legislasi.