diswaysolo.id – Pengadilan Tinggi Jakarta telah meningkatkan hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, di ruang sidang pada hari Kamis, 13 Februari 2025. “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun,” ungkap hakim saat membacakan amar putusan tersebut.
Artikel ini akan membahas mengenai peningkatan vonis Harvey Moeis oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun penjara, serta jumlah uang pengganti yang ditetapkan sebesar Rp420 miliar. Sumber informasi ini berasal dari Kompas TV. Mari kita simak dan baca hingga tuntas!
Harvey Moeis yang mewakili PT RBT telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah memutuskan bahwa suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Menurut informasi dari Kompas.com, selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara.
Hukuman uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey meningkat dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Sebelumnya, banding diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mereka menilai vonis yang dijatuhkan kepada Harvey terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Sebelum banding, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan mempertimbangkan aset yang telah disita, subsider dua tahun penjara.
Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Dengan demikian, vonis terhadap Harvey Moeis diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun penjara, dan jumlah uang pengganti ditetapkan sebesar Rp420 miliar. Semoga informasi ini bermanfaat.






