Parkir Ngepruk Terjadi di Solo Viral, Jamaah Haul Habib Ali Diminta Rp 100 Ribu

Acara Haul Solo Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi
Acara Haul Solo Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi

diswaysolo.id – Kasus dugaan parkir ngepruk kembali mencuat dalam acara Haul Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi. Hal ini terungkap melalui unggahan di Instagram oleh akun @infomalangid, yang membandingkan tarif parkir di Kota Solo.

Dalam caption-nya, akun tersebut menyatakan bahwa kondisi parkir di Solo lebih parah dibandingkan Malang, dengan tarif parkir mobil pada acara tersebut berkisar antara Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Rabu (23/10/2024) di Jalan Cilosari, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Sebuah video menunjukkan seorang pengendara mobil yang ingin parkir. Sopir tersebut bertanya kepada seorang pria yang diduga sebagai juru parkir liar mengenai tarif parkir hingga siang.

Pria bertopi dan mengenakan kaos hitam itu menjawab bahwa tarif parkir adalah Rp 100 ribu. Meskipun ditawar Rp 50 ribu, pria tersebut tetap bersikeras meminta Rp 100 ribu. “Semua Rp 100 (ribu) kok, kalau nginep Rp 200 (ribu) malahan,” ungkap pria yang diduga jukir liar tersebut.

Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai praktik parkir ngepruk yang terjadi di Solo, di mana jamaah haul diminta membayar Rp 100 ribu, dan jika menginap dikenakan tarif dua kali lipat. Sumber dari Radarsolo. Mari kita simak dan baca hingga tuntas!

Juru parkir liar yang mematok tarif tinggi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad, menanggapi situasi tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengidentifikasi juru parkir liar yang mematok tarif tinggi.

Dishub Solo juga menerima laporan lain, namun informasi yang diberikan tidak lengkap, seperti lokasi dan durasi parkir. “Tarif Rp 100 ribu yang disebutkan mungkin bukan dari petugas juru parkir resmi kami. Saya tidak mengetahui siapa yang memungut tarif tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Menikmati Hiruk Pikuk Kehidupan di Kedai Tenda Daun Surakarta

“Tim kami terus melakukan patroli. Kami meminta agar laporan yang masuk disertai dengan detail. Tadi ada laporan mengenai tarif Rp 200 ribu, tetapi lokasi dan durasi parkirnya tidak disebutkan,” tambah Taufiq saat berbincang dengan media di Kantor Dishub Solo.

Ia menjelaskan bahwa fenomena pungutan liar oleh juru parkir yang menetapkan tarif tinggi ini terjadi karena banyaknya peserta haul yang ingin memarkirkan kendaraan dekat lokasi acara.

Jika juru parkir liar tersebut tertangkap, mereka akan diserahkan kepada pihak kepolisian. “Ini adalah pungli, dan kami berkoordinasi dengan kepolisian mengenai penertiban. Jika tim kami menangkap mereka, kami akan membawa mereka ke kantor terlebih dahulu,” ujarnya.

Dishub Solo telah menyiapkan sepuluh titik parkir. Taufiq mengimbau masyarakat yang menghadiri haul untuk memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditentukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di area acara.

“Kami juga menyediakan layanan shuttle, namun sejak kemarin tidak ada yang memanfaatkannya. Banyak yang ingin parkir dekat lokasi, padahal kapasitas parkir terbatas,” ungkapnya.

Titik-titik parkir yang disediakan meliputi Benteng Vastenburg sisi timur dan barat, depan Mako Brimob Mojo, Denbekang di depan asrama CPM Gilingan, PAU Pedaringan, Terminal Tirtonadi, Pamedan Pura Mangkunegaran, sepanjang Jalan Juanda sisi utara, kawasan The Park Solo Baru, dan eks Carrefour Solo Baru.

Taufiq menambahkan bahwa tarif parkir yang ditetapkan biasanya mengikuti tarif wisata. Tarif yang diterapkan untuk parkir di kawasan wisata adalah sebagai berikut: bus dikenakan biaya Rp 20 ribu, mobil Rp 5 ribu, dan elf Rp 10 ribu untuk setiap dua jam, dengan sistem progresif.

“Terkait dengan aduan mengenai bus yang menginap dengan tarif Rp 100 ribu, hal itu benar karena setiap dua jam dikenakan biaya Rp 20 ribu,” jelasnya.

Baca Juga:  Mantab! Mahasiswa Soloraya Adakan Aksi Damai, DPRD dan Aparat Berkumpul Bersama Massa

Dia juga menyarankan agar kendaraan diparkir di area yang telah disediakan. Hal ini penting karena Dishub akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan. Beberapa kendaraan yang terparkir di jalan Veteran, Jendral Sudirman, dan Supit Urang telah diderek.

“Ada banyak mobil yang kami derek dan dibawa ke polresta. Biasanya kendaraan tersebut ditinggalkan. Beberapa jalan bahkan diparkir hingga dua baris,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solo, Dhoni Widianto, menyatakan bahwa kantong parkir yang disediakan oleh Pemkot Solo sudah memiliki aturan yang jelas.

“Prinsipnya, kami mengikuti aturan yang berlaku selama kendaraan diparkir di kantong yang disediakan oleh pemkot. Jika di luar itu, maka bukan kewenangan pemkot,” ungkap Dhoni.

Demikian ulasan mengenai praktik parkir ngepruk yang terjadi di Solo, di mana jamaah haul diminta membayar Rp 100 ribu, dan jika menginap dikenakan tarif dua kali lipat. Semoga bermanfaat.