Dosen UPS Meraih Gelar Doktor di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dengan Predikat Sempurna

Dr Imam Asmarudin SH MH di dampingi Rektor UPS Dr Taufiqulloh MHum dan Ketua Yayasan Pendidikan Pancasakti Dr
Dr Imam Asmarudin SH MH di dampingi Rektor UPS Dr Taufiqulloh MHum dan Ketua Yayasan Pendidikan Pancasakti Dr

TEGAL, diswaysolo.id – Universitas Pancasakti Tegal (UPS) kembali menambah jumlah gelar Doktor bagi para dosennya dalam rangka persiapan akreditasi Unggul. Imam Asmarudin berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka untuk promosi gelar Doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Disertasi yang berjudul “Urgensitas Asas Responsif Pembentukan Undang-Undang Dalam Pembangunan Hukum Nasional” ini mengantarkan Wakil Rektor III UPS Tegal meraih gelar Doktor Hukum dengan predikat Sempurna, memperoleh IPK 4.00 alias lulus dengan Pujian. Sabtu, 5 Oktober 2024, di Auditorium ST Burhanudin Graha Adhyaksa Fakultas Hukum Unsud Purwokerto.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas segala anugerah dan rahmat-Nya. Semua proses berjalan lancar, dan saya dinyatakan lulus serta berhak menyandang gelar Doktor Hukum,” ungkap Imam Asmarudin.

Di hadapan para penguji, yaitu Prof Dr Abdul Aziz Nasihuddin SH MM MH sebagai Promotor, Prof Dr Muhammad Fauzan SH MHum sebagai Co-Promotor I, dan Dr Riris Ardhanariswari SH MH sebagai Co-Promotor II, Imam memaparkan disertasinya dengan penuh keyakinan dan meyakinkan.

Prof. Dr. Kadar Pamuji SH MH, Dr. Kartono SH MH, dan Dr. Tedi Sudrajat SH MH bertindak sebagai penguji internal, sementara Prof. Dr. Wicipto Setiadi SH MH berperan sebagai penguji eksternal.

Imam Asmarudin menyatakan bahwa pembentukan undang-undang yang responsif merupakan suatu keharusan dan ideal dalam sistem demokrasi. Keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi adalah wujud nyata dari demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Ia menegaskan bahwa selama ini asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan masih bersifat formal dan operasional”. Ujarnya

Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa kondisi ini belum memberikan kesempatan yang memadai bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang diperlukan dalam proses pembuatan undang-undang.

Oleh karena itu, konsep responsif perlu diprioritaskan sebagai norma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, karena dapat menciptakan ruang dialog yang cepat antara pembentuk undang-undang dan masyarakat.

Baca Juga:  Kasus Tata Kelola Korupsi Minyak Pertamina, Riza Chalid Terlibat dan Jadi Tersangka

Karakteristik yang melekat pada konsep responsif mencakup upaya aktif untuk memberikan tanggapan yang cepat, adanya interaksi dua arah antara masyarakat dan pembuat undang-undang, serta keterlibatan nyata masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan.

Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya (hak untuk didengar), hak untuk mempertimbangkan pendapatnya (hak untuk dipertimbangkan), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan (hak untuk mendapatkan penjelasan).

Karakteristik dari konsep responsif ini diusulkan oleh peneliti sebagai asas responsif yang sebaiknya diadopsi sebagai asas baru dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang efektif.

“Dengan adanya karakteristik asas responsif ini, kepastian hukum terhadap hak-hak konstitusional setiap individu dapat terjamin dan dicapai dalam pembangunan hukum di masa depan, serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya judicial review”. Demikian disampaikan oleh Imam Asmarudin dengan tegas.