Jejak Pemandu Ilegal, Kisah 7 Pendaki Gunung Merapi Via Boyolali

Boyolali,diswaysolo.id – Gunung Merapi kembali menjadi sorotan setelah tujuh pendaki diamankan karena nekat mendaki lewat jalur ilegal di Boyolali.

Insiden ini membuka sisi gelap praktik pendakian terlarang yang melibatkan pemandu tak resmi.

Dua pemandu yang membawa para pendaki tersebut kini menjadi buruan petugas karena diduga melanggar aturan konservasi.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan tantangan pengawasan keamanan di kawasan konservasi Gunung Merapi yang sampai kini masih dinonaktifkan untuk kegiatan pendakian.

Jejak Kelam Pemandu Ilegal 

Pada awal Desember 2025, tujuh orang pendaki berhasil diamankan oleh warga dan petugas di jalur pendakian tak resmi Dukuh Jelok, Desa Cluntang, Musuk, Boyolali.

Mereka mendaki tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan yang berlaku di Gunung Merapi.

Para pendaki ini naik melalui jalur yang tidak diakui, yakni lereng timur Merapi atau yang disebut Gunung Bibi, yang jelas dilarang karena status aktivitas vulkanik Merapi yang masih tinggi.

Kasus ini mencuat lebih serius karena adanya dua pemandu lokal, bernama Eza dan Aldo, yang membawa para pendaki tersebut.

Keduanya diketahui bukan pemandu resmi dan memiliki catatan serupa di masa lalu.

Kedua pemandu itu sempat ditangkap dalam kasus pendakian ilegal di jalur Selo pada April 2025, namun kini mereka kembali terlibat dalam urusan yang sama dan berhasil lolos saat para pendaki ditangkap.

Para pendaki mengaku membayar sejumlah uang kepada pemandu tidak resmi tersebut untuk memandu perjalanan mereka sampai ke daerah Pasar Bubrah.

Tarif yang disepakati berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per orang.

Pembayaran ini menunjukkan adanya layanan terselubung yang ditawarkan oleh pemandu tak berizin, yang mengabaikan keselamatan dan aturan konservasi alam.

Baca Juga:  Lake View Boyolali, Destinasi Wisata Kekinian dengan Pemandangan Memukau

Selain ditangkap, ketujuh pendaki tersebut kini menghadapi berbagai sanksi yang diberlakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).

Mereka tidak hanya dimintai keterangan, tetapi juga dikenakan blacklist sehingga dilarang mendaki di kawasan konservasi manapun selama tiga tahun.

Dalam beberapa kasus sejenis sebelumnya, pendaki ilegal juga diwajibkan mengikuti kegiatan konservasi sebagai bentuk sanksi edukatif atas pelanggaran yang dilakukan.

Status Masih Berbahaya

Pendakian secara ilegal membawa risiko besar baik bagi pendaki maupun lingkungan. Gunung Merapi hingga kini berstatus masih berbahaya karena aktivitas vulkanik yang belum stabil, sehingga pendakian tanpa pengawasan resmi sangat dilarang.

Selain itu, ketidakpatuhan terhadap larangan resmi pendakian dapat mengganggu usaha konservasi alam dan potensi keselamatan masyarakat setempat yang terlibat dalam pengawasan wilayah.

Kasus tujuh pendaki Gunung Merapi yang dipandu melalui jalur ilegal mengingatkan kembali pentingnya taat aturan saat menjelajah alam liar.

Praktik pendakian tanpa izin tidak hanya membahayakan jiwa tetapi juga merusak upaya pelestarian lingkungan di kawasan konservasi.

Penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Dengan kerja sama antara warga, petugas konservasi, dan pemangku kepentingan, diharapkan Merapi tetap aman dan terjaga untuk generasi mendatang.