KLATEN, diswaysolo.id – Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, merayakan Hari Disabilitas Internasional dengan membentuk paguyuban difabel pada Rabu, 3 Desember 2025.
Selain itu, desa tersebut juga merumuskan kebijakan baru: mulai tahun 2026, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) untuk rumah yang dihuni oleh anggota keluarga difabel akan ditanggung oleh desa.
Acara ini dilaksanakan di balai Desa Prawatan dan dihadiri oleh Camat Jogonalan, Murdoko, perwakilan Komite Disabilitas Klaten, serta puluhan difabel. Di Desa Prawatan, terdapat 47 difabel, yang terdiri dari 30 difabel fisik dan 17 difabel mental.
“Kami berusaha meringankan beban teman-teman difabel dengan menanggung pembayaran PBB rumah mereka menggunakan dana bagi hasil pajak dari daerah. Dana dari desa akan dikembalikan lagi kepada masyarakat difabel,” ujar Kepala Desa Prawatan, Sabiq Muhammad.
Pada Tahun 2026, PBB Rumah Difabel di Prawatan Klaten Ditanggung Oleh Pihak Desa
Sebelumnya, Desa Prawatan telah memberikan hak konsesi dengan menggratiskan iuran pelayanan persampahan bagi keluarga difabel, sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah yang disahkan pada Mei 2025.
Alasan Pemberian Hak Konsesi
Sabiq menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh keluarga difabel bisa mencapai 300 persen lebih tinggi dibandingkan dengan keluarga biasa.
Sebagai contoh, pengeluaran keluarga biasa berkisar antara Rp2–3 juta per bulan, sedangkan keluarga dengan difabel bisa mencapai Rp6 juta per bulan. “Oleh karena itu, kami berupaya untuk meringankan beban keluarga yang memiliki anggota difabel,” jelas Sabiq.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan Desa Prawatan sebagai desa inklusi setahun yang lalu, dengan prinsip memastikan semua warga, termasuk difabel, mendapatkan akses pelayanan dasar yang setara.
Program Lain untuk Difabel
Beberapa program lain yang telah dilaksanakan oleh Desa Prawatan mencakup:
Posyandu Difabel yang dimulai sejak Januari 2025.
Stan untuk mempromosikan produk difabel dalam kegiatan di tingkat desa maupun kecamatan.
Pelayanan daring untuk urusan surat-menyurat dengan verifikasi dokumen melalui WhatsApp dan pengantaran ke alamat rumah.
Pendataan difabel untuk akses KTP dan jaminan kesehatan melalui BPJS.
Baca juga: Korsleting, Rumah 2 Lantai Milik Agus di Cokro Klaten Terbakar
“Dalam paguyuban ini terdapat tujuh hingga delapan pengurus, sementara sisanya adalah anggota. Paguyuban berfungsi sebagai rumah untuk memastikan hak-hak dasar difabel terpenuhi,” ujar Sabiq.
Apresiasi Komite Disabilitas Klaten
Tri Mardiana dari Komite Disabilitas Klaten memberikan apresiasi terhadap program Desa Prawatan. “Dengan adanya pembentukan paguyuban ini, difabel mendapatkan dukungan dan ruang untuk mengekspresikan diri serta memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hak konsesi dari desa juga mendorong kemandirian mereka.” ungkapnya.
Program ini diharapkan dapat mendorong difabel untuk lebih mandiri secara kolektif, termasuk kemungkinan untuk membentuk koperasi sendiri di masa yang akan datang.






