SEMARANG, diswaysolo.id – Menyusul tewasnya Dosen Untag Semarang, Polda Jateng telah mencopot AKBP Basuki dari jabatannya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada AKBP Basuki dengan mencopotnya dari posisi Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng.
Menurut Artanto, pencopotan AKBP Basuki berlaku mulai tanggal 21 November 2025 setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan khusus oleh Propam.
“Setelah diberhentikan dari jabatannya, AKBP Basuki akan dipindahkan sebagai Perwira Menengah Yanma (Pamen Yanma) Polda Jateng untuk keperluan proses pemeriksaan,” kata Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng. Rabu, 26 November 2025.
Polda Jateng Mencopot AKBP Basuki dari Jabatan Kasubdit Dalmas
Dia menjelaskan bahwa penempatan khusus ini bertujuan untuk mempermudah proses penegakan disiplin dan penyidikan internal.
“Diharapkan penempatan ini dapat mempercepat proses penyidikan. Sidang kode etik juga akan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bitpropam) sedang melakukan verifikasi berkas untuk kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik dalam waktu dekat.
Mengenai kemungkinan sanksi terberat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Artanto menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim sidang kode etik.
“Semua tergantung pada hasil sidang. Nanti kami akan sampaikan setelah putusan dibacakan,” katanya.






