Untag Bentuk Tim Advokasi, Usut Kematian Misterius Dosen Levi

Semarang,diswaysolo.id – Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang membentuk tim advokasi atas kematian dosen wanita berinisial D atau Levi (35).

Langkah ini menyusul dugaan kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya Levi di sebuah kostel/hotel di Gajahmungkur, Semarang.

Tim advokasi berperan untuk mengawal penyelidikan agar kasus ini usutannya secara transparan dan profesional.

Sejumlah pihak pun menyoroti apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Tim Advokasi 

Kelompok advokasi resmi dari Fakultas Hukum Untag, yang bernaung di bawah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum terbentuk setelah kematian dosen berinisial D, 35, alias Levi.

Ketua tim advokasi, Agus Widodo menjelaskan bahwa peran tim ini sangat penting agar seluruh proses penyelidikan berjalan terang dan profesional.

Tim advokasi ini akan memantau semua perkembangan investigasi dan memastikan tidak ada bagian dari proses yang terabaikan oleh aparat penegak hukum.

Tujuannya adalah mendorong agar fakta-fakta kematian Levi terungkap secara menyeluruh.

Agus menyebut ada sejumlah kejanggalan yang menarik perhatian tim advokasi, termasuk perbedaan waktu antara saat kematian diketahui dan ketika kampus mendapatkan kabar.

Menurut dia, kejanggalan seperti itu menimbulkan dugaan adanya peristiwa pidana yang harus diklarifikasi.

Untuk itu, tim advokasi akan mendorong uji digital forensik, terutama pada ponsel dan rekaman CCTV di tempat kejadian.

Mereka juga ingin menggali lebih dalam bagaimana hubungan korban dengan saksi kunci, serta alur komunikasi yang mungkin relevan dengan kematian.

Salah satu anggota tim advokasi, Kastubi, menyatakan bahwa pihaknya masih belum puas dengan cara penanganan kasus hingga saat ini.

Ia mempertanyakan mengapa ponsel korban dan CCTV belum ada pengujian secara forensik digital. Kastubi juga menyoroti potensi tekanan psikologis korban, misalnya jika ada pesan-pesan intimidasi di ponsel yang bisa memengaruhi kondisi fisik seperti tekanan darah.

Baca Juga:  Geger! Tersangka Kasus Korupsi Kakao Fiktif Rp7,4 Miliar Adalah Seorang Dosen Universitas Gadjah Mada

Menurutnya, analisis menyeluruh terhadap perangkat elektronik korban dan orang di sekitarnya sangat penting untuk memastikan kronologi kematian yang sebenarnya.

Polda Jateng Terbuka

Polda Jawa Tengah menyatakan terbuka terhadap keberadaan tim advokasi dari FH Untag dan menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan digital forensik terhadap ponsel dan perangkat lain milik korban dan saksi kunci.

Selain itu, polisi telah menyita barang bukti seperti laptop dan ponsel, serta merencanakan analisis lebih lanjut di laboratorium forensik.

Menurut Artanto, proses penyelidikan ini sesuai prosedur dan pihaknya ingin menyusun lini masa kejadian berdasarkan bukti-bukti.

Kasus ini bukan hanya memunculkan isu hukum, tetapi juga mengguncang komunitas akademis Untag. Levi sebagai dosen yang berprestasi di kampus. Diia aktif dalam penelitian (Tri Dharma), memiliki skor SINTA tinggi, dan juga mengajar di beberapa perguruan tinggi lain.

Mahasiswa dan alumni Untag pun mendesak transparansi penuh dengan melakukan audiensi ke Polda Jateng, membawa poster “Justice for Levi”.

Kehadiran tim advokasi diharapkan dapat menjembatani aspirasi akademik dan tuntutan keadilan publik.

Pembentukan tim advokasi oleh FH Untag menunjukkan bahwa kematian dosen Levi tidak dianggap sebagai tragedi personal semata, tetapi sebagai persoalan institusional yang perlu ditangani secara serius dan transparan.

Dengan dukungan advokasi hukum, penyidikan digital forensik, dan pengawasan publik, harapannya proses penyelidikan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.

Jika upaya ini berhasil, ia tidak hanya memberikan kejelasan pada keluarga dan rekan kampus, tetapi juga bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

Keterbukaan dari aparat penegak hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak luntur dan keadilan harus tegak.

Baca Juga:  Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota & Moratorium Kunker Luar Negeri