Tak Jera, Residivis Ahli Dalam Pencurian Mobil Kembali Ditangkap Oleh Polisi

Tak Jera, Residivis
RESIDIVIS - Luluk Wulandari pelaku pencurian mobil yang diketahui sudah tujuh kali keluar-masuk penjara kembali ditangkap Polresta Solo..

diswaysolo.id – Setelah seminggu dalam pelarian, Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap Luluk Wulandari,
tersangka pencurian mobil yang diketahui telah tujuh kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.

Tersangka ditangkap saat sedang makan di daerah Sukoharjo pada akhir pekan lalu.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini bermula dari laporan warga Gulon, Jebres, atas nama Drs Sutijan, yang kehilangan mobil Suzuki Karimun miliknya pada 8 November 2025.

“Laporan diterima di Polsek Jebres. Tersangka ini adalah residivis, sudah tujuh kali masuk penjara karena kasus pencurian,” kata Irham.

Tak Jera, Residivis Ahli Dalam Pencurian Mobil Kembali Ditangkap Oleh Polisi

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan pengintaian sejak 5 November. Mobil korban yang tidak digunakan selama tiga hari membuat tersangka yakin situasi aman untuk beraksi.

Dengan mencongkel jendela menggunakan linggis, tersangka masuk ke rumah dan mengambil kunci mobil yang diletakkan di atas meja kerja. “Modusnya adalah memanfaatkan kesempatan. Tersangka sudah menggambar situasi rumah dan aktivitas korban,” jelas Irham.

Pada hari kejadian, korban sempat keluar rumah pukul 07.30 WIB dan masih melihat mobilnya terparkir. Saat kembali sekitar pukul 08.30 WIB, mobil sudah hilang.

Setelah mencuri mobil, tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Namun Tim Resmob berhasil melacak keberadaannya. Saat ditangkap, mobil masih disimpan oleh tersangka dan belum sempat dijual.

“Baru proses tawar-menawar dengan temannya. Mobilnya masih utuh,” kata Irham.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Luluk pernah ditangkap di Boyolali dalam kasus pencurian motor satu hingga dua tahun lalu.
Ia juga diduga terlibat dalam sejumlah pencurian kendaraan di wilayah lain setelah bebas.

Baca Juga:  Jorelle Bake House, Surganya Pecinta Kue di Solo

Polresta Solo mengingatkan warga untuk lebih memperhatikan keamanan rumah dan penyimpanan kunci kendaraan.

“Kejahatan terjadi karena niat dan kesempatan. Untuk niat kami tindak, tetapi kesempatan harus dihilangkan oleh warga.
Jangan menaruh kunci sembarangan,” tegas Ipda Irham.

Pada hari kejadian, korban keluar dari rumah pada pukul 07.30 WIB dan melihat mobilnya masih terparkir. Namun, saat ia kembali sekitar pukul 08.30 WIB, mobil tersebut sudah hilang.

Setelah mencuri mobil, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, Tim Resmob berhasil melacak keberadaannya. Ketika ditangkap, mobil tersebut masih disimpan oleh pelaku dan belum sempat dijual.

“Baru dalam proses tawar-menawar dengan temannya. Mobilnya masih utuh,” ujar Irham.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Luluk pernah ditangkap di Boyolali dalam kasus pencurian motor satu hingga dua tahun yang lalu. Ia juga diduga terlibat dalam beberapa pencurian kendaraan di wilayah lain setelah dibebaskan.

Polresta Solo mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan rumah dan penyimpanan kunci kendaraan.

“Kejahatan terjadi karena niat dan kesempatan. Untuk niat, kami akan bertindak, tetapi kesempatan harus dihilangkan oleh masyarakat. Jangan menaruh kunci sembarangan,” tegas Ipda Irham.

Pelaku kini ditahan di Polresta Solo dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.