Karyawan Katering di Wonogiri Gelapkan Rp 90 Juta

Wonogiri,diswaysolo.id – Seorang pegawai katering di Wonogiri ditangkap polisi lantaran menggelapkan dana perusahaan hingga Rp 90 juta.

Modusnya cukup cerdik: memanfaatkan perannya sebagai pengelola aplikasi pemesanan & pembayaran agar uang klien masuk ke rekening pribadinya.

Praktik ini berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya terungkap.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi usaha berbasis digital agar ekstra waspada dalam pengelolaan transaksi.

Alih Rekening 

Karyawan berinisial Muhammad Abyan Rabbani berusia 30 tahun, warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, tertangkap Satreskrim Polres Wonogiri.

Dia bekerja di usaha katering bernama “Tisera” milik seorang wanita bernama Miswanti, yang berdomisili di Wuryantoro Lor.

Jabatan Abyan cukup strategis. Dia bertanggung jawab atas pemesanan lewat aplikasi serta penanganan pembayaran pelanggan.

Sejak Juni 2025, aliran pembayaran dari pelanggan tak lagi masuk ke rekening milik pemilik usaha katering. Sebaliknya, uang tersebut diarahkan ke rekening bank pribadi milik Abyan.

Modus ini membuat pemilik usaha tidak menyadari adanya aliran dana ilegal selama berbulan-bulan, karena transaksi secara digital tetap tampak seolah normal di aplikasi.

Kecurigaan mulai muncul pada awal September 2025, saat pemilik katering merasa “pemasukan” usahanya mandek meski pesanan tetap ada.

Korban kemudian melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian. Investigasi selanjutnya mengungkap bahwa benar sejumlah pembayaran beralih ke rekening pelaku.

Tim Resmob Polres Wonogiri dan penyidik bergerak cepat. Pada Minggu malam, 16 November 2025, Abyan berhasil menangkap di wilayah Solo.

Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Penyiataan barang bukti meliputi satu lembar surat pendirian usaha serta dua buku tabungan milik pelaku.

Terancam Hukuman 4 Tahun

Karena perbuatannya, Abyan kini terjerat dengan pasal penggelapan, Pasal 372 KUHP, serta pencurian (Pasal 362 KUHP), dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca Juga:  Menjelajahi Keajaiban Bumi, Yuk Ke Museum Karst Indonesia

Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting. Transaksi digital dalam bisnis harus terawasi dengan ketat. Sebab, sistem pembayaran bisa ada penyalahgunaan oleh internal jika tidak ada kontrol yang baik.

Kasus penggelapan Rp 90 juta oleh karyawan katering di Wonogiri bukan sekadar kejahatan finansial, melainkan cermin risiko serius dalam model bisnis digital.

Meski sudah mengandalkan sistem pembayaran modern, tanpa kontrol internal yang kuat, celah penyalahgunaan tetap terbuka.

Penangkapan pelaku oleh Polres Wonogiri menunjukkan bahwa pihak berwenang tak main-main menindak kejahatan semacam ini.

Semoga kisah ini jadi wake-up call bagi pelaku usaha agar lebih teliti dalam mengelola transaksi keuangan agar tidak jadi korban dari sistemnya sendiri.