KPU Solo Tegaskan Berkas Jokowi Tidak Dimusnahkan

Surakarta,diswaysolo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo secara tegas membantah tudingan bahwa mereka telah memusnahkan berkas milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, yang dihancurkan hanyalah dokumen yang sudah memenuhi masa retensi.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan sengketa berhubungan dengan nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan arsip pendaftaran Jokowi.

Penegasan ini muncul dalam sidang sengketa informasi publik terkait dokumen pencalonan Jokowi.

KPU Solo 

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menyatakan bahwa pertanyaan dalam gugatan lebih menitik pada “nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk.”

Ia menjelaskan bahwa yang dipertanyakan bukan isi berkas pendaftaran Jokowi, melainkan catatan administratif agenda surat.

Dengan demikian, tudingan pemusnahan berkas pendaftaran jokowi dianggap keliru dari sudut pandang KPU Solo.

Ia pun menegaskan bahwa dokumen pencalonan Jokowi masih ada secara fisik dalam gudang arsip mereka.

Menurut Arya, ada aturan retensi yang mengatur masa simpan dokumen di KPU Solo sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

Aturan itu memungkinkan beberapa dokumen dihapus bila sudah melewati jangka waktu tertentu.

Namun, Arya menegaskan bahwa meski secara administratif dokumen bisa dimusnahkan, KPU Solo belum benar-benar melakukan pemusnahan tersebut.

Jadi jelas bahwa klaim musnahnya berkas Jokowi adalah kesalahpahaman terkait aturan retensi dokumen.

Lebih jauh, Arya mempertanyakan apakah yang diminta pemohon adalah “buku agenda surat masuk” atau bukan.

Ia mencontohkan bahwa buku agenda lama, misalnya dari tahun 2005, bisa termasuk bagian yang dihapus jika sudah lewat masa retensi.

KPU Bersedia Mediasi

Menurutnya, selama ini KPU Solo menjawab secara administratif, bukan secara fisik menghilangkan data penting milik Jokowi.

Baca Juga:  3 Pilihan Tempat Nongkrong di Solo yang Harganya Ramah di Kantong

Arya menyatakan bahwa jika maksud pemohon adalah buku agenda fisik, pihaknya bersedia bermediasi untuk memperbaiki kesalahpahaman.

Gugatan informasi publik ini diajukan karena pemohon belum menerima dokumen dengan detail yang diminta sepenuhnya dari KPU Solo.

KPU Solo memang telah memberikan sebagian dokumen, seperti SOP verifikasi dan pengelolaan data pendaftaran calon.

Namun, ada dokumen lain yang belum bisa dipenuhi karena KPU Solo mengaku tidak memiliki data tersebut secara kuasa atau fisik.

Contoh yang disebut adalah dokumen dari KPU DKI Jakarta, yang memang di luar kewenangan KPU Solo.

Sikap kooperatif sudah ditunjukkan KPU Solo sejak awal, termasuk dengan membentuk tim pencari data untuk menelusuri arsip lama.

Mereka menyisir berkas pencalonan Jokowi dari tahun 2005 dan 2010 untuk menjawab gugatan ijazah.

Meskipun banyak staf lama telah pensiun, KPU Solo mengaku tetap profesional dalam menelusuri arsip tersebut.

Kepala KPU Solo menegaskan bahwa saat ini dokumen masih tersimpan rapi dan siap diserahkan jika dibutuhkan secara legal.

Dengan tegas, KPU Solo menyatakan bahwa mereka tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi.

Klarifikasi ini sangat penting untuk meluruskan tudingan publik yang berkembang di media.

Dalam konteks hukum, KPU Solo tetap membuka diri dan bersikap transparan, sesuai dengan aturan retensi arsip yang berlaku.

Kesediaan mereka menelusuri kembali arsip lama menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas.