Daerah  

Kasus Pembobolan Alfamart Lebakwangi Berhasil di Ungkap Oleh Polres Tegal

Kasus Pembobolan di Alfamart Lebakwangi
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Alfamart Desa Lebakwangi RT 01 RW 01, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Jumat, 7/11.

SLAWI, diswaysolo.id – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Alfamart Desa Lebakwangi RT 01 RW 01, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/X/2025/SPKT.

Polsek Jatinegara/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah pada tanggal 24 Oktober 2025. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 06.18 WIB, ketika karyawan Alfamart hendak membuka toko dan mendapati rak penjualan rokok dalam keadaan kosong.

Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui bahwa barang dagangan berupa rokok berbagai merek telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp33.677.000,-.

Hasil penyelidikan mengungkap dua orang pelaku, yakni Fajar Sodikul Amar (37) dan Muhammad Daryono (42), keduanya warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Kasus Pembobolan di Alfamart Lebakwangi Berhasil di Ungkap Oleh Polres Tegal

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari sasaran toko menggunakan Google Maps, kemudian memanjat tembok, membuka baut atap, memotong atap galvalum, serta masuk melalui plafon toko.

Kasus Pembobolan di Alfamart Lebakwangi
Tersangka Kasus Pembobolan di Alfamart Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal.
Foto : Humas Polres Tegal

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap kedua pelaku di Jl. Letjen Suprapto, Slawi, Kabupaten Tegal.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat perkakas seperti obeng, gunting kawat, kunci T, sarung tangan, tali tambang, pakaian pelaku, dua helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru tahun 2014 yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:  Meski Diguyur Hujan Pembukaan MTQH Ke-31 Jawa Tengah Berjalan Lancar

Ia  menegaskan bahwa “Saya akan terus melakukan upaya hukum tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat”. Ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.

Ia menegaskan bahwa “Saya bersama seluruh personil Polres Tegal  berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam mencegah tindak kriminalitas di kawasan pemukiman dan pertokoan”. Tegasnya.