Tedjowulan Menjabat Sementara Sebagai Pimpinan Keraton Solo

Tedjowulan Menjabat Sementara
Maha Menteri Karaton Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan memastikan akan mengemban tugas sementara (ad interim) hingga ditetapkannya raja baru.

diswaysolo.id – Setelah meninggalnya Ingkang Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kini memasuki periode kekosongan kepemimpinan. Tedjowulan Menjabat Sementara

Maha Menteri Karaton, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan mengambil alih tugas sementara (ad interim) hingga raja baru ditetapkan di Keraton Solo.

Pernyataan tersebut disampaikan Tedjowulan setelah menghadiri prosesi pemakaman PB XIII di Imogiri pada Rabu, 5 November 2025. “Meskipun sudah ada beberapa nama calon pengganti, kami belum menentukan siapa yang akan menjadi Raja Karaton selanjutnya,” tegas Tedjowulan.

Baca Juga:  Ritual Adat Yang Memulai Perjalanan Jenazah PB XIII dari Keraton Solo

Tedjowulan Menjabat Sementara Sebagai Pimpinan Keraton Solo

Ia menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai pelaksana tugas sementara merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017.

SK tersebut mencakup ketentuan bahwa pengelolaan karaton dilakukan oleh PB XIII bersama Maha Menteri Tedjowulan.

Dengan wafatnya PB XIII, posisi raja otomatis kosong, sehingga ia, sebagai yang dituakan, menjalankan fungsi administratif agar roda karaton tetap beroperasi normal dan tetap terhubung dengan pemerintah.

Tedjowulan menyatakan akan segera mengumpulkan keluarga besar Putradalem PB XII dan PB XIII untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya setelah tujuh hari masa berkabung. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah forum untuk menetapkan suksesi.

“Belum untuk suksesi. Kita selesaikan dulu seluruh prosesi pemakaman sampai doa tujuh hari. Setelah itu baru kami atur waktu. Harapan saya, maksimal 40 hari sudah ada kesepakatan bersama,” ujarnya.

Mengenai isu bahwa beberapa pihak telah menunjuk Gusti Purbaya sebagai penerus, Tedjowulan menegaskan bahwa semua pendapat boleh disampaikan, tetapi landasan hukum tetap pada SK Kemendagri.

Baca juga: Keren! Polresta Solo Adakan Latihan Ujian Praktik SIM Gratis Setiap Sore

“Bicara boleh. Tapi dasar kita adalah SK pemerintah. Yang penting karaton ini jangan sampai ribut,” katanya.

Tedjowulan berharap masa transisi dapat berjalan dengan tertib, damai, dan menghormati aturan negara.

“Ada aturan, ada keputusan pemerintah. Jadi saya menjalankan amanat itu sesuai ketentuan, berkolaborasi dengan pemerintah pusat maupun daerah,” tutupnya.