Mahasiswanya Viral Sedang Dugem, Beasiswa KIP-K UNS Dihentikan

Mahasiswanya Viral Sedang Dugem
TEGAS - UNS Solo memberi sanksi tegas kepada seorang mahasiswa berinisial TKS yang videonya viral tengah dugem. (dok.)

diswaysolo.id – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah memberikan sanksi tegas kepada seorang mahasiswa berinisial TKS, yang merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), setelah ia tertangkap berpesta di tempat hiburan malam atau dugem. Mahasiswanya Viral.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan beasiswa KIP-K dan kewajiban untuk mengikuti program konseling selama enam bulan.

Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, menyatakan bahwa pihak kampus telah menyelesaikan proses investigasi internal terkait kasus ini.

Baca Juga:  Teguhkan Diplomasi Kultural Nusantara, Keraton Solo Bawa Napas Budaya Jawa ke Jepang

Mahasiswanya Viral Sedang Dugem, Beasiswa KIP-K UNS Dihentikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS terbukti melanggar peraturan kampus. “Mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa UNS angkatan 2023.

Setelah dilakukan investigasi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, UNS perlu mengambil sikap tegas,” ungkap Agus di Solo, Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang MKEM, tindakan mahasiswa tersebut melanggar Pasal 13 huruf  Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat. “Perilaku yang bersangkutan dinilai tidak mencerminkan nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi UNS,” tegas Agus.

Atas pelanggaran ini, UNS menjatuhkan beberapa sanksi, termasuk surat peringatan pertama dan kewajiban mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan.

Selain itu, pencabutan beasiswa KIP-K juga dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K UNS Tahun 2023.