Daerah  

APAKINDO Inginkan Dualisme Regulasi Pelaut Diakhiri, Riza: Deposito Bukan Jaminan Hidup

APAKINDO Inginkan Dualisme
FGD yang digelar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Stella Maris dan Greenpeace di Pemalang (Istimewa)

PEMALANG, diswaysolo.id – Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (APAKINDO) mendesak agar dualisme dalam pengelolaan perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia di luar negeri segera dihentikan. APAKINDO Inginkan.

Ketua APAKINDO, Riza Ghiyats Fakhri, menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan pelaut Indonesia tidak dapat diukur hanya berdasarkan besar kecilnya deposito perusahaan.

“Perlindungan pelaut bukanlah masalah angka, melainkan tanggung jawab,” kata Riza dalam pernyataannya, Sabtu 18 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut juga telah disampaikannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Stella Maris dan Greenpeace di Pemalang.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Siap Bekerjasama dengan UPS Dalam Mewujudkan Kampus di Daerahnya

APAKINDO Inginkan Dualisme Regulasi Pelaut Diakhiri, Riza: Deposito Bukan Jaminan Nyawa

Riza mengingatkan bahwa Kementerian Perhubungan berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 67/2022 yang memberikan wewenang penuh kepada Kemenhub untuk memberikan izin perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia di luar negeri.

Pelaksana izin bertanggung jawab terhadap pelaut yang mereka kirim

Sementara itu, ia menambahkan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga memegang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/2024 yang menegaskan bahwa pelaut Indonesia di luar negeri termasuk dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kedua putusan tersebut, menurutnya, sama-sama sah, final, dan mengikat, sehingga tidak perlu dipertentangkan. “Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kedua lembaga ini dapat bersinergi. Hentikan dualisme, karena yang menjadi korban adalah pelaut Indonesia sendiri,” ujar Riza.

Ia menekankan bahwa perlindungan yang sesungguhnya tidak hanya sekadar administrasi izin seperti SIUKAK dan SIP3MI.

“SIUKAK dan SIP3MI hanyalah alat. Yang lebih krusial adalah bagaimana pelaksana izin bertanggung jawab terhadap pelaut yang mereka kirim,” ujarnya.

Baca juga: Referensi 4 Destinasi Wisata Air di Pemalang, Daya Tarik yang Memikat Wisatawan

Menurut Riza, perusahaan yang memegang izin harus memastikan bahwa setiap pelaut telah menjalani penyijilan Buku Pelaut dan memiliki Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dari kantor Kesyahbandaran sebelum mereka diberangkatkan.

Selain itu, kerja sama dengan perusahaan asing harus dituangkan dalam Collective Bargaining Agreement (CBA) yang diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Apakah semua pelaut sudah diasuransikan? Apakah perusahaan melaporkan kegiatan keagenannya secara berkala dan diaudit setiap tahun? Itulah yang menjadi tolok ukur sejati,” tegasnya.