Daerah  

Pemkot Tegal Lakukan PKS OP4D dengan DJP dan DJPK Secara Daring

Pemkot Tegal Lakukan PKS
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menunjukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

KOTA TEGAL, diswaysolo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara daring di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Rabu, Oktober 2025 pagi. Pemkot Tegal.

Dalam penandatanganan tersebut, Wali Kota Tegal didampingi Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal, Fadoli serta Kepala OPD terakait di Lingkungan Pemkot Tegal.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Baca Juga:  Rakor PKP Jadi Forum Strategis Tingkatkan Kinerja Pembangunan Kota Tegal

Pemkot Tegal Lakukan PKS OP4D dengan DJP dan DJPK Secara Daring

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani dalam sambutannya menuturkan bahwa PKS OP4D ini telah dilaksanakan sejak tahun 2019 dan menjadi instumen penguatan fiskal, baik pusat maupun daerah yang tentu harus sinergi mulai dari datam sistem informasi, strategi pengawasan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bisa dilakukan dan dimanfaatkan bersama baik oleh pusat maupun daerah.

”Sampai dengan saat ini, kami sampaikan ada 527 pemda yang telah mengikuti PKS OP4D dan ini tentunya semakin lama semakin meningkat meliputi semua pemda yang ada di indonesia baik provinsi, kabupaten maupun kota,” ujarnya.

Askolani juga mengungkapkan bahwa hari ini yang melakukan penandatanganan PKS sebanyak 109 Pemda yang terdiri dari enam Provinsi, 32 Kota dan 71 Kabupaten.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa PKS ini sudah memasuki perluasan tahap ke-7 sejak piloting awal bersama 7 pemda di tahun 2019.

Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kerja sama selama ini sudah berjalan melalui beberapa aktivitas. Aktivitas yang terkait dengan pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP 31 Tahun 2012 dan PMK 2017 Nomor 228.

Baca juga: Pemkot Tegal Tingkatkan Sinergitas dengan Awak Media Lewat Rakor di Solo

“Data dan informasi itu telah kami manfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak juga pengawasan pemotongan pemungutan serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD melalui kegiatan rekonsiliasi serta pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak,” ujarnya.