Surakarta,diswaysolo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru‑baru ini menyita sebuah lahan dan bangunan milik Iwan Setiawan Lukminto, bos Sritex, yang terletak di Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Solo.
Langkah ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan pencucian uang (TPPU).
Artikel ini akan membahas kondisi aset, dasar penyitaan, serta implikasi hukum yang mengiringinya.
Simak ulasan selengkapnya berikut ini sampai akhir agar kamu tidak ketinggalan informasinya ya!
Bos Sritex
Lahan yang te;lah ada penyiataan berada di utara Taman Banjarsari, di dekat kediaman pribadi Iwan Lukminto.
Luasnya mencapai 389 meter persegi, dan kini telah ada pagar setinggi dua meter serta plang penyitaan dari Kejagung. Di dalamnya terdapat bangunan lama yang sudah lama kosong dan kelilingnya semak.
Menurut Lurah Setabelan, Asti Murti, lahan tersebut bukan rumah tinggal pribadi Iwan Lukminto, melainkan aset lain di dekat area kediamannya.
Pemasangan plang dan penyitaan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan kehadiran pihak kelurahan sebagai saksi.
Selain menunjukkan keseriusan Kejagung dalam membongkar dugaan praktik korupsi, penyitaan ini juga memperlihatkan bahwa penegakan hukum menyasar aset nyata yang ada dugaan berasal dari kejahatan keuangan.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pelaku korupsi tak hanya mendapat hukuman secara pidana, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan hasil dari tindakannya secara materiil.
Dengan menyita properti bernilai tinggi, Kejagung berupaya memulihkan kerugian negara serta mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan meski telah menerima vonis.
Penyitaan aset tersebut berdasarkan surat dari Dirdik Jampidsus Kejagung: PRIN 262/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Penyebabnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex, serta kasus pencucian uang atas nama tersangka Iwan Lukminto.
Tak hanya satu lokasi, Kejagung juga menyita aset lain milik Iwan Lukminto di Karanganyar dan Solo.
Di antaranya vila di Blumbang, Karanganyar dengan luas 3.120 m², serta empat bidang tanah kosong di beberapa lokasi Karanganyar dan sekitarnya. Total aset yang hasil penyiataan mencakup luas hingga 20.027 meter persegi.
Kejaksaan Negeri Surakarta membenarkan bahwa penyitaan itu oleh Kejagung dan bahwa mereka tidak berwenang membuat pernyataan teknis, karena hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Penempatan plang dan pagar untuk mencegah penyalahgunaan atau pengalihan aset oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dengan langkah ini, Kejagung menunjukkan bahwa proses penyitaan berlangsung dengan pengamanan fisik agar aset tidak ada akses secara ilegal.
Penyitaan aset tersebut menambah tekanan hukum terhadap Iwan Lukminto sebagai tersangka dalam dua rangkaian kasus: korupsi pemberian kredit dan pencucian uang.
Telusuri jejak aset
Kejagung terus menelusuri jejak aset yang mungkin tersebar agar dapat pulih sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan penegakan hukum terhadap korupsi dan penggelapan aset publik.
Penyitaan lahan dan bangunan milik bos Sritex di Solo oleh Kejaksaan Agung membuka mata publik mengenai betapa luas dan kompleksnya jejak aset yang bisa terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU.
Meski aset tersebut kini dalam penguasaan negara sementara proses hukum berjalan, hal ini mengingatkan bahwa kekayaan yang diperoleh tak wajar tak bisa lepas dari konsekuensi.
Hukum harus berjalan transparan dan adil agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.






