SRAGEN, diswaysolo.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sragen untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini mendapatkan perhatian serius. Ironi Nasib Bidan Sukarela di Sragen.
Hal ini disebabkan oleh puluhan Bidan Honorer Puskesmas yang telah mengabdi selama belasan tahun, yang kini terancam kehilangan kesempatan untuk memperoleh status ASN akibat masalah klasik, seperti kendala anggaran dan kekacauan administrasi.
Informasi ini terungkap dari pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan Bidan Honorer Puskesmas Kabupaten Sragen kepada DPRD Kabupaten Sragen. Selanjutnya, hal ini ditindaklanjuti dengan diadakannya audiensi bersama Komisi IV DPRD Sragen.
Ironi Nasib Bidan Sukarela di Sragen, Mengabdi Selama Belasan Tahun Tanpa Kejelasan
Dalam kesempatan tersebut, para bidan honorer menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Mereka mengungkapkan bahwa nama-nama mereka terhalang untuk diusulkan dan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Alasan utama yang mereka terima adalah tidak terdaftar dalam pengusulan akibat kendala administrasi.
Padahal, mereka telah mengabdi lebih dari dua hingga 13 tahun. Bahkan, mereka telah berjuang untuk mengikuti seleksi PPPK dari tahun 2021 hingga 2023, namun selalu gagal.
Mereka merasa bahwa perjuangan panjang mereka terancam sia-sia hanya karena pemerintah tidak memperhatikan nasib tenaga kesehatan di garis depan.
Selain kendala anggaran, para bidan honorer ini juga menghadapi hambatan teknis yang dianggap perlu dipertanyakan. Secara status, mereka seharusnya sudah termasuk dalam kategori R4 (Tenaga Honorer yang terdata), yang berarti mereka berhak untuk diikutkan secara otomatis.
Baca juga: Korban MBG Bertambah Menjadi 251, Bupati Sragen Mengidentifikasi Tempat Pencucian yang Kurang Bersih
Namun, proses tersebut gagal karena mereka tidak lolos administrasi akibat Kepala Puskesmas tidak membuatkan surat tugas tahunan. Ironisnya, surat tugas tahunan adalah dokumen internal yang menjadi tanggung jawab institusi tempat mereka bekerja.






