diswaysolo.id – Maraknya video penggunaan strobo dan sirene di jalan raya yang viral membuat masyarakat merasa resah. Menanggapi situasi ini, Satlantas Polresta Solo menegaskan komitmennya untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satlantas Solo Mengatur.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi internal dan menindaklanjuti arahan dari Korlantas Polri.
“Sirene hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, seperti saat unit laka lantas menuju lokasi kecelakaan atau dalam patroli prioritas. Di luar itu, personel kami dilarang menyalakan sirene sembarangan,” ujarnya pada Rabu, 24 September 2025.
Satlantas Solo Mengatur Penggunaan Sirene dan Strobo
Ia menambahkan bahwa pembatasan ini terutama diterapkan pada jam sibuk dan waktu ibadah, agar tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat. “Tujuan kami jelas, yaitu menciptakan kenyamanan bersama di jalan raya,” tambahnya.
Selain memperbaiki internal, polisi juga akan menindak tegas masyarakat sipil yang masih nekat menggunakan strobo atau sirene ilegal.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, penggunaan lampu isyarat dan sirene telah diatur dengan jelas, merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk kendaraan kepolisian, dan kuning untuk pengawasan atau pengawalan tertentu.
“Jika ada mobil sipil yang menggunakan rotator, itu merupakan pelanggaran. Kami bisa menegur, menindak, dan memberikan penjelasan hukum,” tegas Agung.
Satlantas Solo juga mempersiapkan langkah sosialisasi kepada komunitas otomotif, perusahaan transportasi, hingga jasa pengawalan.
Baca juga: Korban Bom di Kepunton Solo Delapan Orang Belum Tercatat, BNPT Siapkan Kompensasi
“Edukasi lebih penting daripada sekadar menindak. Kami ingin masyarakat memahami aturan, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman,” pungkasnya.






