MAKI Menuntut KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

MAKI Menuntut KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).

diswaysolo.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag). MAKI Menuntut KPK.

Kasus ini melibatkan nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terutama terkait dugaan praktik jual beli kuota haji plus.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum jika KPK masih berlarut larut.

“Minggu ini harus ada tersangka. Jika tidak, kami akan mengajukan praperadilan terhadap KPK,” tegas Boyamin saat ditemui di Mapolresta Surakarta.

Baca Juga:  Operasi Bersama Jukir di Solo, Satu Individu Terbukti Gunakan Obat Keras

MAKI Menuntut KPK agar segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurutnya, celah korupsi muncul dari kebijakan Menteri Agama yang membagi tambahan kuota haji dari Arab Saudi, separuh untuk haji reguler dan separuh untuk haji plus. Padahal, sesuai undang-undang, kuota haji plus maksimal hanya 8 persen.

“Kuota tambahan seharusnya seluruhnya untuk haji reguler. Namun faktanya dijadikan komoditas bisnis dengan harga ribuan dolar,” ujarnya.

Boyamin mengaku pernah ditawari biro travel untuk berangkat haji plus tanpa antre dengan tambahan biaya USD 5.000 10.000 (Rp75–150 juta).

Praktik tersebut, kata dia, merugikan jamaah reguler sekaligus menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun, termasuk pungutan liar di lapangan.

Selain kuota, MAKI juga menyoroti dugaan rangkap anggaran oleh Menteri Agama sebagai Amirul Hajj. “Tugas Amirul Hajj sudah dibiayai negara.

Namun masih ada anggaran tambahan atas nama pengawasan. Itu jelas double anggaran dan melanggar prinsip keuangan negara,” tegas Boyamin.

Baca juga: Warga Solo Gelar Deklarasi Damai Tolak Terhadap Aksi Anarkis Bertajuk #JOGLOSUKUN

Ia menegaskan, perkara kuota haji plus ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut hak rakyat yang sudah menunggu puluhan tahun.

“Tambahan kuota seharusnya memperpendek antrean haji reguler, bukan dijadikan bisnis. Jika KPK tidak segera bertindak, kami siap melangkah ke jalur hukum lebih tinggi,” pungkasnya.