Daerah  

Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 55 Kasus Narkoba, Dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Polres Tegal Kota Berhasil
BARANG BUKTI Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama Kasatresnarkoba AKP Ade Priatna menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Selasa (23/9 (meiwan/radartegal)

TEGAL, diswaysolo.id – — Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota telah mencapai prestasi yang signifikan dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Polres Tegal Kota.

Sebanyak 55 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dari 1 Januari hingga 23 September 2025. Dari kasus-kasus tersebut, total 69 tersangka telah diamankan.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Tegal pada Selasa, 23 September 2025. Dari 55 kasus yang terungkap, 40 di antaranya telah dinyatakan selesai, 7 kasus sudah memasuki tahap 1, dan 8 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi sabu seberat 101,45 gram, 10,5 butir ekstasi, tembakau gorila sebanyak 491,83 gram, dan ganja seberat 28,89 gram. Selain itu, kami juga menyita 81,5 butir psikotropika serta 14.962 butir obat-obatan berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Tegal Kota Gerak Cepat, Menyelesaikan Kerusuhan di DPRD dan Mengamankan Beberapa Pelaku

Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 55 kasus narkoba, Dan Sita Ribuan obat Terlarang

Kapolres menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang.

Pernyataan ini juga ditekankan kepada seluruh anggota Polres Tegal Kota.

“Kami terus menyampaikan penekanan ini kepada seluruh personel. Tugas kita jelas, menjaga Kota Tegal agar bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba AKP Ade Priatna mengungkapkan adanya modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah Tegal Barat, yaitu penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan roti.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. “Barang bukti yang ditemukan adalah sabu-sabu seberat setengah gram yang dikemas dalam roti,” jelasnya.

Baca juga: Pentas seni Guyub Rukun Kabupaten Tegal Tampil di TMII Jakarta

Awalnya, saat dilakukan pengeledahan, petugas tidak menemukan apa-apa. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, petugas berhasil menemukan narkoba yang disembunyikan dalam roti saat transaksi sedang berlangsung,” tuturnya.