Klaten,diswaysolo.id – Pemkab Segera Proses Pemberhentian Sementara ASN Setelah Jajang Prihono Terseret Kasus Plaza Klaten.
Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, resmi diskors dari jabatannya menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten.
Surat pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterima dari Badan Kepegawaian Negara.
Memicu langkah cepat Pemkab dalam mencari pengganti sementara agar roda pemerintahan tidak terganggu.
Kasus Dugaan Korupsi
Langkah itu merupakan lanjutan dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di mana Jajang ditahan atas dugaan penyalahgunaan prosedur sewa Plaza Klaten yang merugikan Pemkab.
Beberapa klausul perjanjian diduga membebani pihak pemerintah, sehingga diskorsnya Sekda menjadi tindakan administratif penting demi menjaga integritas pemerintahan daerah.
Pemkab Klaten telah menerima surat resmi dari BKN yang menyetujui pemberhentian sementara ASN untuk Jajang Prihono.
Saat ini, surat tersebut sudah disampaikan ke OPD dan pihak keluarga yang bersangkutan. Selanjutnya, Pemkab akan prosedur penunjukan pejabat sementara (Pj) Sekda, atas arahan Bupati Klaten.
Jajang Prihono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani perjanjian sewa Plaza Klaten secara tidak transparan dan tanpa proses tender.
Klausal sewa yang semestinya maksimal lima tahun dilanggar, pembayaran dilakukan bulanan, dan pengenaan sewa hanya pada tenant terisi—semua merugikan Pemkab secara finansial.
Akibat skors, Sekda hanya berhak menerima 50% gaji pokok, sementara tunjangan langsung diberhentikan.
Pemkab telah menunjuk Asisten 3 sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, memastikan tugas pemerintahan tetap berjalan stabil hingga proses hukum selesai.
Bupati Klaten menganggap penunjukan Plh sebagai langkah krusial agar administrasi dan anggaran daerah tidak terganggu.
Setelah mendapatkan petunjuk gubernur, Pemkab akan menentukan pejabat definitif sebagai pengganti Jajang selama proses hukum berlangsung.
Langkah diskors ini menunjukkan bahwa institusi pemerintahan daerah siap menindaklanjuti dugaan penyimpangan secara cepat dan tegas.
Pemisahan jabatan sementara setelah status ASN tersandung kasus pidana mencerminkan penerapan good governance, sekaligus memberi ruang bagi penegakan hukum tanpa memicu ekses dalam struktur pemerintahan.






