diswaysolo.id – Pengacara penggugat dalam kasus wanprestasi mobil Esemka, Arif Sahudi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menolak gugatan kliennya, Aufaa Luqmana Re A. Kekecewaan Dari Penggugat Esemka.
Kasus dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, serta pabrikan Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi.
Arif berpendapat bahwa majelis hakim belum mempertimbangkan substansi dari perkara ini. Ia menyatakan bahwa fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa produksi mobil Esemka jauh di bawah janji yang pernah disampaikan oleh Jokowi.
Kekecewaan Dari Penggugat Esemka
“Kami menemukan dokumen resmi dari PT Esemka yang menyatakan bahwa produksi hanya mencapai 483 unit dalam periode 2018 2024.
Sementara itu, pesanan yang disebutkan adalah 6.000 unit. Ini jelas merupakan bentuk wanprestasi,” ujar Arif, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pada tahun 2018, hanya diproduksi 180 unit dengan penjualan yang sangat minim, yaitu hanya 6 unit. Di tahun 2019, diproduksi 150 unit, namun hanya terjual 65 unit.
Sementara itu, pada tahun 2022, tidak ada produksi sama sekali, hanya satu unit yang terjual. “Justru yang ada adalah stok yang menumpuk, bukan kekurangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arif menilai bahwa mobil Esemka tidak pernah benar-benar ada di masyarakat. “Selama proses persidangan, tidak ada showroom resmi atau mobil Esemka yang terlihat di jalan raya. Publik bisa menilai sendiri,” tegasnya.
Baca juga: Informasi Menarik Para Guru PAUD di Solo, Mendapatkan Insentif Rp300.000 Setiap Bulan
Meskipun demikian, pihaknya masih membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum. “Kami sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menggugat kembali dengan dasar yang lebih kuat,” kata Arif dengan tegas.
Sebelumnya, majelis hakim menolak gugatan dengan alasan tidak adanya hubungan hukum langsung antara penggugat dan para tergugat.






