Wanita Ini Diduga Menggelapkan 1.590 Daster di Solo, dan Terancam Hukuman 5 Tahun

Wanita ini diduga menggelapkan 1.590 daster
Seorang wanita berinisial REY atau Nana (44) warga Ngaglik Sleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Wanita ini diduga menggelapkan.

diswaysolo.id – Kepolisian telah menetapkan seorang perempuan berinisial REY atau Nana (44), yang merupakan warga Ngaglik, Sleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Wanita Ini Diduga Menggelapkan.

Ia diduga telah menggelapkan sebanyak 1.590 potong daster dan rok plisket milik seorang pengusaha rumahan di Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp32 juta.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Senin, 31 Maret 2015. Pada saat itu, tersangka melakukan pemesanan dalam jumlah besar dengan alasan adanya permintaan dari pelanggan tetap.

Baca Juga:  Bandara Adi Soemarmo Resmi Menjadi Bandara Internasional, Pemda Soloraya Perlu Mempersiapkan Diri

Wanita Ini Diduga Menggelapkan 1.590 Daster di Solo

Barang yang dipesan kemudian diarahkan untuk diantar ke rumah pacarnya. “Setelah barang diterima, tersangka justru menginstruksikan admin toko daringnya untuk menjual seluruh barang tersebut kepada sejumlah pembeli lain dengan harga yang lebih murah.

Uang hasil penjualan tersebut masuk ke rekening yang terdaftar atas nama tersangka,” ungkap AKBP Sigit pada Selasa, 25 Maret 2025. Namun, lanjutnya, hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada korban, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

Korban sempat berusaha menagih, namun tidak ada penyelesaian hingga akhirnya melapor ke Polsek Pasar Kliwon pada Senin, 18 Agustus 2025. Pada hari yang sama, tersangka menyerahkan diri ke kepolisian dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk nota pemesanan fiktif dan cetakan rekening koran. Atas perbuatannya, REY disangkakan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Solo,” jelas AKBP Sigit.

Baca juga: Mengenai Royalti Musik, Wali Kota Solo Tegaskan UMKM Tidak Perlu Khawatir

Sementara itu, REY mengaku menerima sebagian hasil penjualan sebesar Rp5,76 juta. Menurutnya, separuh barang yang dikirim ke Cipulir, Jakarta, belum terbayar.

Uang yang diterimanya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya tambahan pengobatan, mengingat ia tengah hamil tujuh bulan dan menderita diabetes.

Ia juga menyebut telah mencoba bernegosiasi dengan korban agar pembayaran bisa ditunda. Bahkan, motor miliknya sudah diserahkan kepada korban sebagai jaminan, meskipun nilainya menurut tersangka lebih tinggi daripada nota pesanan.