Menang Kasasi Agnez Mo, Tidak Diwajibkan Untuk Membayar Royalti 1,5 Miliar

Menang KasasiAgnes Monica
Menang KasasiAgnes Monica

diswaysolo.id – Perseteruan antara Agnez Monica dan Ari Bias telah mencapai tahap akhir. Hasilnya, Agnez Mo (nama panggilan Agnez Monica) terbebas dari kewajiban membayar denda royalti sebesar 1,5 miliar. Menang Kasasi Agnez Mo.

Perlu dicatat bahwa Agnez Monica berhasil memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kemenangan ini membatalkan keputusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya menghukum dia untuk membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

Lalu, bagaimana kronologi awal yang menyebabkan Agnez Monica harus membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar?

Baca Juga:  Desakan Internasional Hentikan Krisis Kelaparan Gaza

Menang Kasasi, Agnez Mo Tidak Diwajibkan Untuk Membayar Royalti 1,5 Miliar

Berikut ini kami akan mengulas secara lengkap kronologi awal kasus Agnez Monica dengan Ari Bias, yuk simak terus ulasannya di bawah ini.

Kronologi kasus Agnez Mo dengan Ari Bias

Kasus ini bermula ketika Agnez Monica membawakan lagu “Bilang Saja” dalam beberapa konser di tiga kota berbeda, yaitu Surabaya, Bandung, dan Jakarta, pada bulan Mei 2023.

Ari Bias, sebagai pencipta lagu, merasa tidak pernah memberikan izin atas penggunaan karyanya dalam acara-acara komersial tersebut.

Menurut Undang-Undang Hak Cipta, setiap penggunaan lagu secara komersial harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dan penyanyi yang membawakan lagu juga memiliki kewajiban untuk membayar royalti.

Pihak Ari Bias, melalui kuasa hukumnya, berusaha berkomunikasi dengan pihak Agnez, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

Baca juga: Redam Aksi di Hari Buruh Internasional, Pemkot Tegal Berikan Perhatian dan Bagikan Banyak Hadiah

Gugatan dan putusan Pengadilan Niaga

Karena tidak adanya kesepakatan, Ari Bias akhirnya mengajukan somasi dan melanjutkan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan September 2024.