Konflik Pajak Daerah di Pati: Kajian atas Respons Masyarakat

Pati,diswaysolo.id – Kontroversi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 % memicu protes massif di Pati.

Menteri Dalam Negeri langsung mengambil tindakan, menegur bupati dan mengimbau penyelesaian melalui dialog serta mekanisme resmi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan teguran langsung kepada Bupati Pati, Sudewo, menyusul kontroversi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 %

Hal tersebut memicu aksi massa yang masif di wilayah tersebut serta mengimbau agar masyarakat menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Pemicu Kontroversi dan Teguran Mendagri

Bupati Pati Sudewo menetapkan kenaikan PBB-P2 hingga 250 % dengan alasan penyesuaian tarif setelah 14 tahun stagnan dan keterbatasan penerimaan pajak.

Namun, kebijakan ini malah memicu reaksi keras. Warga mengeluhkan tagihan pajak melonjak dari Rp 179 ribu menjadi Rp 1,3 juta, sehingga beban mereka terasa membengkak secara signifikan.

Mendagri Tito Karnavian kemudian langsung menelepon Bupati dan Gubernur untuk menanyakan alasan mekanisme kenaikan—apakah sudah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Meski kebijakan seperti ini boleh, tapi besarannya tak boleh membebani warga.

Setelah kenaikan ada pencabutan, Tito mengimbau agar penanganan keluhan melalui jalur resmi seperti DPRD, pansus, atau permohonan peneguran, dan menghimbau agar warga tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Gelombang protes awal disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melalui posko donasi di Alun‑alun Pati.

Massa membawa air mineral dan kotak donasi sebagai simbol kesiapsiagaan untuk demo besar pada 13 Agustus 2025.

Menjelang aksi, ketersinggungan meningkat ketika Satpol PP menertibkan posko, memicu ketegangan emosional antara warga dan petugas serta Plt. Sekda yang hadir di lokasi.

Di tengah ketegangan, Bupati awalnya menantang: ia menyebut rela menghadapi demo dengan jumlah 5 ribu hingga 50 ribu orang—pernyataan yang dianggap provokatif.

Baca Juga:  Anggaran IKN 2026 Turun Jadi Rp 6,3 Triliun

Batalkan Kenaikan PBB-P2

Pada 8 Agustus, Bupati Pati akhirnya membatalkan kenaikan PBB-P2, memulihkan tarif lama sesuai tahun 2024.

Ia juga berjanji mengembalikan kelebihan pembayaran bagi warga yang sudah membayar tarif baru, melalui mekanisme teknis yang penanganannya oleh BPKAD dan kepala desa.

Namun meski kebijakan batal, tuntutan massa meluas. Selain menuntut pengunduran bupati, warga juga mengecam kebijakan lain.

Seperti pemutusan hubungan kerja honorer, penggabungan sekolah, renovasi alun‑alun, dan jumbotron yang anggapannya tidak prorakyat.

Pemerintah pusat—melalui Mendagri—menegaskan agar penyelesaian masalah mengikuti jalur hukum dan mekanisme dewan.

DPRD Pati pun membentuk Pansus hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Bupati. Termasuk proses pengangkatan jabatan, salah satunya direktur RSUD Soewondo, yang menurut BKN tidak sah.

Tito secara eksplisit mengimbau agar ruang demokrasi digunakan dengan tertib, mengingat bupati merupakan figur yang dipilih rakyat.