diswaysolo.id – Persidangan mengenai gugatan wanprestasi yang melibatkan produsen mobil Esemka kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu, 13 Agustus 2025. Proses Gugatan Wanprestasi Esemka.
Sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat ini, dilaksanakan secara daring.
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menyampaikan kesimpulan yang didasarkan pada serangkaian bukti, mulai dari dokumen, keterangan ahli, hingga satu unit mobil Esemka bekas yang dibawa ke persidangan.
Dalam artikel ini akan kami ulas tentang proses gugatan wanprestasi Esemka kini sudah sampai pada tahap kesimpulan. Mari kita simak dan baca sampai selesai ya!
Proses Gugatan Wanprestasi Esemka Kini Sudah Sampai Pada Tahap Kesimpulan
Menurutnya, janji-janji publik dari pihak tergugat mengenai Esemka sebagai mobil nasional dapat dianggap sebagai perjanjian lisan yang memiliki kekuatan hukum.
Sigit juga mengungkapkan hasil pemeriksaan di gudang PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) yang menunjukkan tidak ada aktivitas produksi atau penjualan, hanya ada layanan servis berkala.
“Dalil-dalil penggugat sudah terbukti, gugatan kami layak untuk diterima,” ujarnya.
Ia meminta agar pembacaan putusan dilakukan secara langsung di ruang sidang terbuka demi menjaga transparansi, meskipun aturan pandemi memperbolehkan putusan dilakukan secara daring.
Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo, Y.B. Irpan, berpendapat bahwa penggugat tidak memiliki legal standing karena tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa.
Ia menegaskan bahwa janji yang disampaikan oleh kliennya adalah janji politik dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, bukan sebagai individu.
Baca juga: Rayakan HUT RI ke-80, Dishub Solo Selenggarakan Lomba Tarik Mobil Derek 5,5 Ton
Jadwal untuk pembacaan putusan belum ditentukan, namun biasanya berlangsung sekitar dua minggu setelah sidang kesimpulan.
Demikian ulasan tentang gugatan wanprestasi Esemka yang kini sudah sampai pada tahap kesimpulan. Semoga bermanfaat.






