Jakarta,diswaysolo.id – Konflik hukum kasus pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana yang dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil di media sosial. Merasa dirugikan, Ridwan Kamil menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lisa ke Polda Jawa Barat.
Situasi ini menimbulkan perdebatan luas tentang batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran yang melanggar hukum.
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam era digital yang serba cepat, konten media sosial memiliki dampak yang sangat besar. Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana pernyataan publik di platform digital bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana mencuat setelah Lisa membuat unggahan di media sosial yang menyebutkan tuduhan serius terhadap Ridwan Kamil tanpa bukti yang jelas.
Pernyataan tersebut kemudian viral dan memancing reaksi keras dari berbagai pihak. Merasa ada fitnah dan nama baiknya tercemar, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, melaporkan Lisa Mariana ke polisi pada 17 Juli 2025.
Laporan tersebut langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat.
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil membawa bukti berupa tangkapan layar unggahan Lisa Mariana yang dianggap menyudutkan dan tidak berdasar.
Mereka menilai Lisa telah melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Polda Jawa Barat Tangani Kasus
Sementara itu, Lisa Mariana menyatakan bahwa unggahannya merupakan bentuk kritik dan bagian dari kebebasan berekspresi.
Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik siapa pun. Namun, pihak Ridwan Kamil berpendapat bahwa informasi Lisa itu bukanlah kritik, melainkan tuduhan serius yang bisa menyesatkan publik.
Polda Jawa Barat saat ini tengah menangani kasus tersebut. Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan sedang menyiapkan pemanggilan terhadap Lisa Mariana untuk dimintai klarifikasi.
Polisi juga melakukan penelusuran digital terhadap jejak unggahan Lisa yang berpotensi menjadi barang bukti utama dalam proses hukum.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata untuk membungkam kritik, tetapi sebagai upaya menjaga kehormatan pribadi dan keluarga.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya etika digital dan literasi hukum di era keterbukaan informasi.
Setiap individu berhak menyuarakan pendapat, namun tetap harus memahami batasan hukum yang berlaku.
Proses hukum yang sedang berjalan harapannya menjadi rambu yang jelas bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti kebebasan untuk mencemarkan nama baik orang lain.






