Dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi, Majelis Hakim PN Solo Memeriksa Mobil Esemka Secara Langsung

Dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi
Majelis hakim memeriksa secara menyeluruh kondisi fisik mobil Esemka serta kelengkapan administratifnya. Dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi

diswaysolo.id – Persidangan mengenai gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mantan Wapres Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) telah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi.

Sidang yang berlangsung di ruang Soerjadi, Pengadilan Negeri (PN) Solo ini menghadirkan pemeriksaan tambahan bukti dari semua pihak, termasuk pengecekan langsung terhadap mobil Esemka yang dibawa oleh penggugat.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo, telah menyetujui permintaan untuk mengajukan bukti tambahan.

Salah satu bukti yang mencuri perhatian adalah kehadiran mobil Esemka tipe Bima 1.2 yang diparkir di halaman PN Solo, sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga:  Puspo Wardoyo Memberikan 100 Gerobak Usaha untuk UMKM di Solo

Dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi, Majelis Hakim PN Solo Memeriksa Mobil Esemka Secara Langsung

Majelis hakim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik mobil serta kelengkapan dokumen administratifnya.

Proses ini berlangsung setelah sebelumnya terjadi ketegangan antara penggugat dan tergugat mengenai pentingnya pemeriksaan barang bukti di lapangan. “Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk menilai objek sengketa secara langsung,” ungkap hakim ketua dalam sidang.

Setelah pemeriksaan mobil selesai, persidangan dilanjutkan kembali di dalam ruang sidang. Hakim memberikan batas waktu bagi para pihak untuk mengunggah kesimpulan hingga Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk berlangsung secara daring. Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, merasa optimis bahwa pemeriksaan langsung terhadap kendaraan akan memperkuat posisi kliennya dalam gugatan.

“Ini adalah bukti bahwa mobil telah diproduksi, tetapi tidak ada kelanjutan dalam produksi massalnya. Klien kami juga pernah melakukan servis mobil di PT SMK, namun tidak menemukan aktivitas produksi, hanya layanan servis,” jelasnya.