Masalah Tanah yang Tidak Terpakai Selama 2 Tahun Akan Disita oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Masalah Tanah yang Tidak Terpakai
Masalah Tanah yang Tidak Terpakai selama 2 tahun

diswaysolo.id – Isu mengenai tanah yang tidak terpakai selama 2 tahun akan disita oleh negara, belakangan ini sangat ramai diperbincangkan. Apakah benar ada wacana tersebut? Masalah Tanah yang Tidak Terpakai Selama 2 Tahun.

Isu tanah yang tidak terpakai selama 2 tahun ini tentu membuat masyarakat merasa khawatir. Terutama bagi mereka yang memiliki lahan tetapi belum sempat mengolah atau membangunnya.

Baca Juga:  Mau Tahu? 15 Ide Lomba Agustusan yang Menarik, Seru, dan Unik

Masalah Tanah yang Tidak Terpakai Selama 2 Tahun Akan Disita oleh Pemerintah

Berikut ini akan kami bahas secara mendalam apakah isu tanah yang tidak terpakai selama 2 tahun ini benar adanya. Mari simak ulasannya di bawah ini.

Konsep “tanah tidak terpakai 2 tahun atau terlantar” dalam hukum agraria

Di Indonesia, kepemilikan dan pemanfaatan tanah diatur dengan ketat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, serta peraturan-peraturan turunannya.

Salah satu konsep penting dalam UUPA adalah fungsi sosial dari hak atas tanah. Ini berarti bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial yang harus dipenuhi.

Artinya, tanah harus digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuannya, serta tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Dari sinilah istilah “tanah terlantar” muncul. Tanah terlantar adalah tanah hak yang tidak digunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya, atau tidak dirawat dengan baik. Hal ini tentu merugikan masyarakat atau negara.

Apakah tanah akan disita secara langsung?

Informasi mengenai tanah yang tidak terolah selama 2 tahun otomatis disita tidak sepenuhnya akurat dan bisa menyesatkan.

Proses penetapan tanah sebagai terlantar dan penarikannya oleh negara tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain itu, tidak ada batas waktu 2 tahun yang kaku yang menyebabkan tanah langsung disita.