Surakarta,diswaysolo.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mulai memblokir sementara rekening nganggur yang tidak aktif alias “dormant” selama minimal tiga bulan.
Pengumuman kebijakan ini melalui akun Instagram @ppatk_indonesia dan menjadi perhatian publik karena status rekening pasif yang rawan ada penyalahgunaan.
Berbagai jenis rekening nganggur termasuk tabungan, giro, atau mata uang asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama rentang minimal tiga hingga duabelas bulan dapat masuk kategori dormant, dan terancam diblokir oleh PPATK.
Setiap bank memiliki kebijakan rentang waktu sendiri berdasarkan produk dan internal mereka.
Rekening Dormant Tanpa Aktivitas 3–12 Bulan Bisa Disetop
Rekening dormant adalah akun yang tidak melakukan transaksi apapun—debit, kredit, transfer, atau penarikan—selama periode tertentu.
Bank menetapkan batas berbeda: bisa 3, 6, hingga 12 bulan tanpa aktivitas dianggap dorman .
PPATK melihat potensi penyalahgunaan rekening tersebut sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan seperti pencucian uang, jual-beli rekening ilegal, hingga deposit judi online.
Kriteria yang Berisiko Diblokir oleh PPATK
-
Rekening tidak aktif selama sekurang-kurangnya tiga bulan berturut-turut
-
Tidak adanya aktivitas transaksi baik debit maupun kredit
-
Tidak menggunakan via ATM, mobile banking, teller, atau e-channel
-
Termasuk tabungan, giro, valuta asing atau rekening korporat yang tidak aktif .
PPATK menyatakan lebih dari 28.000 rekening dormant terindikasi untuk judi online sepanjang 2024. Banyak rekening berasal dari praktik jual beli akun oleh pihak tak bertanggung jawab .
Kebijakan ini berbasis Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan menjadi bagian dari strategi nasional anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Nasabah yang rekeningnya terblokir tidak dapat melakukan transaksi debit, transfer, penarikan tunai, maupun aktivasi e-channel.
Namun, rekening masih bisa menerima dana masuk, walaupun itu tidak otomatis membuatnya aktif kembali .
PPATK menegaskan bahwa saldo tetap aman dan hak atas dana tidak hilang, karena pemblokiran hanya sementara dan bukan penyitaan.
Nasabah bisa mengajukan keberatan melalui tautan (bit.ly/FormHensem) atau situs resmi PPATK.
Setelah itu akan ada verifikasi bersama bank dan PPATK dalam waktu maksimal 5 hari kerja (bisa perpanjang sampai 15–20 hari) .
Proses reaktivasi juga bisa langsung ke kantor cabang bank dengan membawa KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir keberatan. Jika ada nilai tidak bermasalah, rekening akan kembali aktif seperti semula.
Kebijakan PPATK mendapat dukungan dari OJK dan pihak perbankan sebagai upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional.
Namun kritik tetap muncul terkait minimnya sosialisasi dan potensi dampak pada masyarakat dengan literasi keuangan rendah.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menindak lanjuti risiko penyalahgunaan akun tak aktif untuk kejahatan finansial.
Nasabah tidak perlu panik karena dana aman dan proses reaktivasi tersedia. Meski begitu, edukasi dan transparansi publik tetap penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak kebijakan ini.






