Blog  

Putar Musik di Ruang Komersial dari Streaming? Tetap Wajib Bayar Royalti

Surakarta,diswaysolo.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa memutar musik dari layanan streaming di ruang usaha seperti kafe, restoran, hotel, toko, atau pusat kebugaran tetap harus membayar royalti secara resmi.

Langganan pribadi seperti Spotify atau YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran komersial, sehingga pelaku usaha perlu mengurus lisensi tambahan melalui LMKN untuk mematuhi hukum.

Pemutaran musik di publik secara komersial termasuk layanan publik membutuhkan izin berbayar dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Berikut ulasan selengkapnya yang akan di bahas di artikel kali ini. Pastikan kamu simak sampai akhir ya!

Streaming Pribadi Tidak Cukup

Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menjelaskan bahwa layanan seperti Spotify dan YouTube Premium hanya berlaku untuk penggunaan pribadi.

Jika ada pemutaran musik dari layanan pada ruang usaha, itu termasuk kategori pemanfaatan komunikasi publik. Dengan demikian, wajib mendapatkan lisensi sendiri dan membayar royalti melalui LMKN.

Menurut PP 56/2021, ruang komersial meliputi restoran, kafe, toko, hotel, pusat kebugaran, seminar, dan bioskop.

Pengusaha yang memutar musik padatempat-tempat itu harus membayar royalti tanpa kecuali, walaupun lagu itu dari aplikasi berbayar dengan langganan pribadi. 

Pelaku usaha mengajukan permohonan royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Biaya royalti ditentukan berdasarkan jenis usaha, luas ruang, kapasitas pengunjung, dan frekuensi pemutaran lagu. UMKM bisa mengajukan keringanan tarif melalui LMKN sesuai ketentuan regulasi resmi.

Jika pengusaha menggunakan streaming layanan pribadi tanpa lisensi, mereka bisa terkena sanksi hukum. Sebelum tindakan pidana, biasanya ada mediasi terlebih dahulu.

Namun jika pelanggaran terus terjadi, bisa dikenakan denda hingga miliaran rupiah dan tuntutan hukum oleh pemilik hak cipta.

Baca Juga:  Dua Satu

Pelaku usaha tidak wajib mematikan musik. Mereka bisa menggunakan musik royalty‑free, musik ciptaan sendiri, lagu Creative Commons yang verifikasinya jelas, atau berkolaborasi dengan musisi independen yang memberikan izin penggunaan musik tanpa royalti.

Ini menjadi solusi inovatif untuk tetap menghormati pencipta lagu dan mematuhi hukum.

  • Penggunaan layanan streaming pribadi di ruang usaha bukan izin komersial, jadi pelaku usaha tetap wajib membayar royalti.

  • DJKI dan LMKN memberi mekanisme legal dan transparan untuk pelaku usaha mengurus izin musik komersial.

  • Pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan dan dukungan terhadap industri musik lokal.

  • Alternatif bebas royalti dan kerjasama langsung dengan pencipta lagu memberikan solusi sah dan meningkatkan ekosistem kreatif Indonesia.