Daerah  

Pemkot Tegal dan Kejari Perpanjang MoU Penanganan Hukum

Tegal,diswaysolo.id – Pemkot Tegal bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal kembali memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) untuk menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU di Aula Kejari Tegal pada Selasa (22/7/2025) ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi secara terpadu.

Kolaborasi ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk memastikan setiap pedoman pemerintahan dilandasi kepastian hukum.

Koordinasi yang intensif dan konsisten diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang muncul di lingkungan pemerintah daerah.

Pemkot Tegal 

MoU yang perpanjangan langsung ada tandatangan Wali Kota Dedy Yon Supriyono bersama Kajari Nur Elina Sari di Aula Kejari Tegal pada 22 Juli 2025.

Saksi penandatanganan ini juga dari perwakilan dari OPD, RSUD Kardinah, dan BUMD, sebagai titik awal sinergi baru dalam penanganan sengketa hukum.

MoU mencakup lima bidang utama yang dijalankan Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara:

  • Penegakan hukum

  • Bantuan hukum (litigasi/non-litigasi)

  • Pertimbangan hukum (legal opinion)

  • Mediasi dan negosiasi

  • Pelayanan hukum umum
    Dengan keberadaan jaksa negara, Pemkot dan BUMD dapat segera meminta pendampingan untuk menghadapi permasalahan hukum, baik di pengadilan umum maupun Tata Usaha Negara

Wali Kota Dedy Yon meminta setiap OPD, RSUD Kardinah, dan BUMD untuk segera berkoordinasi apabila menemui hambatan hukum.

Upaya ini bertujuan agar potensi gugatan dapat terminimalisir, dan penyelesaian cepat, tertib, dan tepat sasaran. 

Dalam sambutannya, Wali Kota juga mendorong partisipasi aktif Kejari dalam mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK.

Dengan demikian, menjadi indikator bahwa Pemkot berkomitmen menjaga tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi.

Hasil SPI sebelumnya menunjukkan performa baik, dan kolaborasi ini harapannya makin memperkuat hasil tersebut. 

Baca Juga:  Polres Tegal Amankan Empat Terduga Gangster dan Sajam di Wilayah Pagedangan dalam Patroli Skala Besar

Kajari Nur Elina Sari mengapresiasi peran Pemkot yang terus mengambil langkah kolaboratif.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus perluas cakupannya agar masalah hukum dapat tertangani secara lebih menyeluruh dan profesional.

Perpanjangan MoU antara Pemkot Tegal dan Kejari Kota Tegal menjadi langkah strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan.

Kolaborasi ini memberikan jaminan bahwa setiap permasalahan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat tertangani dengan cepat dan tepat.

Sinergi ini juga turut berkontribusi terhadap pencapaian integritas pemerintahan serta memperkecil peluang terjadinya penyimpangan hukum.

Dengan koordinasi yang konsisten, OPD, BUMD, dan instansi terkait akan semakin siap menghadapi dinamika hukum. Semoga sinergi ini menjadi teladan ‘Pemerintahan Bersih & Berintegritas’ di wilayah Indonesia.