JAKARTA, diswaysolo.id – Pernyataan kontroversial dari kuasa hukum kondang, Hotman Paris Hutapea kembali menjadi perhatian publik.
Hotman Paris beralasan adanya pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung pada tahun 2017 yang memperbolehkan impor gula dalam kondisi tertentu.
Tim kuasa hukum Tom Lembong secara tegas menyanggah klaim tersebut dan meminta agar Hotman Paris lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik.
Berikut ulasan selengkapnya mengenai situasi antara kubu Tom Lembong dengan Hotman Paris. Simak sampai akhir!
Pernyataan Hotman Paris
Pada 15 Juli, Hotman Paris menyatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa Tom Lembong semestinya tidak tersangkut masalah hukum.
Hotman merujuk pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada 2017 yang disebutnya memberikan lampu hijau untuk metode impor gula yang mirip dengan tuduhan dalam surat dakwaan.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, meminta Hotman untuk membaca berkas perkara secara utuh sebelum bersuara.
Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa dokumen yang Hotman sampaikan bukan izin resmi, melainkan legal opinion (LO).
LO tersebut bukan pijakan mutlak, karena impor seharusnya melalui rakortas (rapat koordinasi teknis) dan memerlukan pertimbangan lebih lanjut.
Oleh karena itu, Kejagung menolak klaim bahwa Tom Lembong seharusnya otomatis bebas. Jaksa menuduh Tom Lembong menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 515‑578 miliar akibat dugaan korupsi impor gula.
Bantah Tuduhan
Meski dituntut 7 tahun penjara, Lembong membantah seluruh tuduhan dan berharap vonis bebas. Agenda sidang vonis dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli, menandai babak krusial ini.
Seruan kuasa hukum Tom Lembong pada Hotman memperlihatkan ketegangan antara unsur advokasi agresif dan tanggung jawab etika profesi. Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa pengacara harus memahami keseluruhan dokumen dan tidak membuat pernyataan prematur.
Ini menjadi pengingat penting bagi publik figur bahwa opini publik harus berlandaskan fakta lengkap.
Pernyataan Sutikno menegaskan bahwa LO hanyalah satu dokumen pendukung, tidak bisa jadi dasar mutlak untuk tindakan impor tanpa melalui mekanisme koordinasi teknis dan persetujuan formal .
Tanggapan ini menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh atas regulasi dan prosedur tata kelola negara terkait impor. Klaim Hotman bisa mempengaruhi opini publik. Khawatirnya mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Balasan dari Kejagung dan kuasa hukum Tom Lembong berfungsi sebagai penyeimbang, memastikan bahwa publik mengarah pada fakta persidangan, bukan sekadar narasi sensasional.
Perseteruan antara Hotman Paris dan kedua kubu – Tom Lembong dan Kejagung – menunjukkan kompleksitas proses hukum di publik.
Legal opinion 2017 yang Hotman sampaikan memicu debat soal seberapa jauh opini semacam itu bisa jadi dasar pembelaan.
Pihak Kejagung dan tim Lembong jelas menyampaikan bahwa opini tersebut tidak otomatis membebaskan, dan menuntut sikap hati-hati pengacara saat bersuara.
Sidang vonis akhir pekan ini akan menjadi penentu langkah berikutnya. Sementara itu, kasus ini menjadi pelajaran soal etika advokasi dan integritas proses hukum di Indonesia.






