BREBES, diswaysolo.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan menjadi solusi penting untuk menjamin layanan medis secara merata dan terjangkau termasuk warga Brebes.
Namun, di beberapa daerah seperti Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sistem ini tidak berjalan mulus. Penonaktifan sepihak terhadap ribuan kepesertaan BPJS membuat sejumlah warga kesulitan mengakses pengobatan ketika butuh.
Kisah dua warga Brebes yang tidak bisa berobat karena status BPJS-nya nonaktif menyita perhatian publik.
Fenomena ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem administrasi dan pendanaan program jaminan kesehatan, yang jika tidak ada perbaikan akan terus merugikan masyarakat miskin termasuk bagi warga Brebes.
Latar Belakang Penonaktifan BPJS
Pada Juli 2025, warga Brebes terkejut dengan penonaktifan kepesertaan BPJS Health Program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang biayanya dari pemerintahan daerah.
Sebanyak dua pasien miskin terpaksa menunda atau menolak layanan pengobatan karena status kepesertaan BPJS mereka tiba-tiba tidak aktif.
Pengalaman Sony Sukirno
Sony, dari Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, menderita penyakit liver kronis. Selama mengalami muntah darah dan diare, ia tidak bisa segera tertangani karena BPJS-nya tak aktif.
Meski kemudian mendapat perawatan simultan dengan pengurusan kembali BPJS, masa tunggu tetap menyulitkan kondisi vitalnya.
Pasien Lain Terhambat
Kasus Sony bukan satu-satunya. Ada warga lain yang berjuang menghadapi gejala kritis, namun kendala administratif BPJS malah memperparah.
Permohonan membantu oleh relawan, desa, dan dinas kesehatan, tetapi solusi yang tersedia belum mencukupi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes mengonfirmasi bahwa penonaktifan BPJS PBI itu akibat keterbatasan dana APBD. Dari 112 ribu peserta, sekitar 58 ribu di antaranya kehilangan status aktif sejak November 2023.
Anggaran tahunan hanya mencukupi untuk sebagian peserta aktif, sehingga kebijakan pemangkasan adalah upaya efisiensi.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah mengeluarkan opsi aktivasi ulang BPJS melalui skema darurat. Peserta yang statusnya terhenti dapat mengajukan kembali keaktifan dengan menjadi pasien dan melalui proses administratif.
Biasanya memerlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan Dinas Kesehatan. Sebelum pukul 17.00 untuk langsung mengaktifkan kartu BPJS agar bisa manfaat pada hari yang sama, biasanya dalam tempo 3×24 jam.
Efek praktisnya terasa dalam layanan primer dan lanjutan. Komisi IV DPRD Brebes menyatakan skema non-cut off belum terlaksana merata, dan fasilitas publik masih menolak pasien dengan BPJS tidak aktif.
Mereka mendesak penghentian praktik semacam itu agar tidak ada warga miskin yang tertolak di pintu fasilitas kesehatan.
-
Penataan Data Kepesertaan – Validasi data JKN perlu ada peguatan demi keakuratan status aktif.
-
Sinergi Antar-Dinas – Pendaftaran JKN bisa melalui dinas sosial, pendidikan, dan tenaga kerja.
-
WWWidensi Non-Cut Off – Semua fasilitas kesehatan wajib menerapkan keadaan darurat tanpa menunda pengurusan kartu.
-
Refinancing Anggaran – Pemerintah daerah bisa menambah anggaran agar bisa menanggung lebih banyak kepesertaan PBI
Penonaktifan BPJS di Brebes akibat keterbatasan anggaran telah menyebabkan dua warga – termasuk Sony Sukirno – terhambat akses pengobatan.
Skema aktivasi darurat masih belum maksimal, dan mekanisme antar lembaga perlu diperbaiki. Untuk memastikan universal health coverage, penting menata ulang sistem keaktifan, memperkuat data, dan memperjelas jalur pengurusan.
Mudah-mudahan, evaluasi dan kolaborasi di tingkat lokal segera diimplementasikan, agar tidak ada lagi warga yang jatuh karena regulasi yang kaku.






