JAKARTA, diswaysolo.id – Pemerintah pusat berencana melakukan rehabilitasi terhadap sekitar 7.000 hektare lahan di Puncak, Bogor, untuk mengurangi risiko banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti adanya alih fungsi kawasan lindung menjadi pemukiman, vila, dan area wisata yang memperparah degradasi ekologis dan menghambat fungsi resapan air alami.
Langkah ini muncul sebagai respons terhadap banjir besar yang melanda Jabodetabek awal Maret 2025, di mana penyempitan daerah resapan dan sungai di hulu menyumbang pada meluapnya aliran ke hilir.
Yuk simak ulasannya berikut ini, untuk tau lebih jelas mengenai solusi strategis dalam mengatasi banjir di Jakarta.
Solusi Atasi Banjir
1. Identifikasi Kawasan Kritis
KLHK telah memetakan wilayah di Puncak yang mengalami alih fungsi secara ilegal. Beberapa vila, lokasi wisata, dan pemukiman menyalahi tata ruang dan izin lingkungan, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai Ciliwung.
2.Penyegelan dan Pembongkaran
Sebagai awal, kementerian menegakkan tindakan hukum tegas dengan menyegel fasilitas wisata seperti Hibisc Fantasy, dan membongkar bangunan liar yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
Langkah ini diiringi penelusuran izin dan evaluasi terhadap pendirian bangunan secara administratif serta pidana.
3.Revegetasi dan Penanaman
Setelah sengketa hukum, KLHK fokus pada sistem rehabilitasi, termasuk menanam pohon keras di area kritis untuk mengembalikan fungsi penyerapan air dan memperkokoh struktur tanah.
4.Koordinasi Lintas Sektor
Rehabilitasi membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, KLHK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, serta DKI Jakarta.
Evaluasi tata ruang, harmonisasi fungsi lahan, dan pengawasan izin lingkungan menjadi hal utama.
5. Penegakan Hukum Tegas
KLHK siap memproses pemilik lahan secara hukum, termasuk ancaman pidana penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai UU No. 32/2009.
Sanksi tak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup kewajiban rehabilitasi lingkungan dan pencabutan izin.
6. Pemantauan dan Edukasi Publik
Pemasangan papan pengawasan di empat titik kritis di Puncak juga menjadi perlindungan awal. Edukasi masyarakat dan pengelola properti ditujukan agar kegiatan pembangunan tak menyalahi norma lingkungan
Rehabilitasi 7.000 hektare lahan Puncak bukan sekadar proyek fisik, melainkan strategis dalam mencegah banjir Jabodetabek secara berulang.
Pemulihan pantai, penguatan hukum izin lingkungan, dan penanaman kembali hutan berfungsi sebagai solusi menyeluruh dalam kebijakan tata ruang dan kelestarian ekologi.
Menjaga fungsi ekologis Puncak berarti menjaga Jakarta dan sekitarnya dari banjir. Namun, keberhasilan jangka panjang menuntut integrasi kebijakan, kepatuhan pihak swasta, dan pengawasan berkelanjutan.
Rehabilitasi ini harus menjadi momentum untuk menerapkan tata kelola berbasis sains, bukan reaktif semata—agar bencana alam tak lagi menjadi rutinitas tahunan.






