diswaysolo.id – Komitmen untuk mencetak advokat berkualitas terus diperkuat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo dengan mengadakan Ujian Profesi Advokat (UPA) pada Minggu, 22 Juni 2025 lalu. Peradi Solo menyelenggarakan ujian profesi Advokat.
Sebanyak 53 peserta dari berbagai daerah di eks Karesidenan Surakarta mengikuti ujian ini sebagai syarat wajib untuk menjadi advokat resmi. UPA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan diawasi langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi bersama lembaga independen.
Wakil Ketua DPP Peradi Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Hendra Dinata, memastikan bahwa proses ujian berlangsung objektif dan bebas dari praktik KKN. “Ujian ini bukan sekadar formalitas. Kami pastikan berjalan profesional, bersih, dan transparan,” ujar Hendra pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Peradi Solo Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat
Hendra menyebutkan bahwa secara nasional terdapat 3.992 peserta yang mengikuti ujian. Di Solo, peserta berasal dari wilayah Karanganyar, Boyolali, Sragen, Sukoharjo, hingga Klaten. Ujian dibagi menjadi dua sesi, yaitu pilihan ganda dan esai hukum.
Syarat untuk mengikuti UPA cukup ketat. Selain harus bergelar sarjana hukum minimal dua tahun, peserta juga harus menyelesaikan magang di kantor hukum anggota Peradi selama dua tahun.
“Setelah lulus, mereka wajib mengikuti pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. Itu adalah momen awal tanggung jawab moral sebagai penegak hukum, ” tambah Hendra.






